Bojonegoro (beritajatim.com) – Bupati Anna Mu’awanah kembali melakukan mutasi pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jumat (01/09/2023) di Pendopo Malowopati Pemkab Bojonegoro. Dalam mutasi tersebut, terjadi tumpang tindih pejabat pada jabatan Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan Kecamatan Balen.
Sesuai data pada mutasi sebelumnya yang dilakukan 23 Agustus 2023, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bojonegoro nomor 821.2/126/412.301/2023 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pengawas, jabatan bagian Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan Kecamatan Balen sudah diisi oleh Supriyadi.
Namun, pada 1 September 2023, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah kembali melakukan mutasi pejabat. Sesuai surat nomor 821.2/136/412.301/2023 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pengawas jabatan yang sudah diisi oleh Supriyadi itu diisi kembali oleh Eka Rahayu Prihantini yang sebelumnya menjabat Analis Data dan Informasi Badan Pendapatan Daerah.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro Aan Syahbana mengatakan, tumpang tindih pejabat yang terjadi hanya kesalahan dalam penulisan. Sehingga pihaknya mengaku tidak perlu mengeluarkan ulang surat keputusan mutasi pejabat.
Pihaknya mengaku sudah memperbarui surat keputusan bupati dalam mutasi yang dilakukan hari ini. “Salah ketik, mestinya Eka Rahayu Prihantini (jabatan baru) di Sekretaris Kelurahan Kadipaten. Tidak apa-apa, tidak perlu pelantikan ulang. Karena memang salah ketik,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan, karena yang terjadi adalah kesalahan penulisan dalam penempatan jabatan, sehingga tidak perlu ada pengambilan sumpah jabatan ulang. “Iya, langsung menempati jabatan barunya,” pungkasnya.
Surat keputusan bupati nomor 821.2/136/412.301/2023 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pengawas itu kini sudah diubah. Sebelumnya, Eka Rahayu Prihantini jabatan lama sebagai Analis Data dan Informasi Badan Pendapatan Daerah dimutasi sebagai Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan Kecamatan Balen. Setelah diubah, Eka Rahayu Prihantini dimutasi sebagai Sekretaris Kelurahan Kadipaten.
BACA JUGA:
Mbah Anwar Baca Pergerakan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah Maju ke DPR RI
Sementara Dosen Hukum Tata Usaha Negara Universitas Muhammadiyah Gresik, Muhammad Rokib mengatakan, bahwa legalitas surat keputusan (SK) bukan sekadar dokumen urusan administratif, ketatausahaan, atau perkantoran. Lebih dari itu, SK merupakan produk hukum yang memiliki akibat dan konsekuensi hukum, serta harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
“SK itu bisa dikeluarkan oleh pejabat yang memiliki wewenang. Kalau di daerah bisa bupati atau kepala OPD. Nah, SK itu sifatnya konkret, individual, dan final. Jadi diperuntukkan bagi individu, orang per orang. Kalau ada cacat prosedur bisa diperbaiki, tapi harus ada SK baru yang dikeluarkan. Tidak bisa langsung diganti,” tegasnya. [lus/but]






