Jember (beritajatim.com) – Badan Pertanahan Nasional mendorong kepada Pemerintah Kabupaten dan DPRD Jember, Jawa Timur, untuk segera mengirim draf revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang sesuai dengan kondisi terkini ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
“Sebenarnya kita sudah mendapatkan dukungan luar biasa dk Kementerian Agraria dan Tata Ruang dalam rangka finalisasi draft revisi RTRW kita,” kata Kepala BPN Jember Akhyar Tarfi, ditulis Rabu (30/8/2023).
Saat ini Jember masih menggunakan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang RTRW. Berdasarkan hasil evaluasi dan peninjauan kembali oleh tim Pemkab Jember pada 2021, kualitas tata ruang Kabupaten Jember, buruk. “Nilai tata ruang Jember tidak sampai 60. Sangat tidak baik,” kata Akhyar. Buruknya kualitas tata ruang ini akan berdampak pada tidak terjaminnya keberlanjutan tata kelola kawasan.
Pemkab Jember harus merevisi rencana tata ruang wilayahnya segera. Tim Kementerian ATR sudah menunggu untuk mempercepat penyelesaian RTRW Jember. “Kapanpun kita usulkan. Kita masih terkendala menunggu surat persetujuan dari DPRD Jember,” kata Akhyar.
“Sebenarnya persetujuan ini tidak substansi, sebab bukan dalam rangka penyusunan perda. Hanya surat permohonan bahwa draft tata ruang di Jember ini sudah disiapkan dan sudah dilakukan kajian, diteruskan ke Kementerian ATR dalam rangka mendapatkan persetujuan substansi terkait dengan program terintegrasi secara nasional. Sebenarnya hanya sinkronisasi program nasional dengan rencana tata ruang di Jember,” kata Akhyar.
BPN Jember sudah memfasilitasi pertemuan Bupati Hendy Siswanto dengan dua direktorat jenderal Kementerian ATR, Direktorat Jenderal Pengendalian Ruang dan Direktorat Jenderal Penataan Ruang.
“Yang dibutuhkan hanya surat pengantar persetujuan dari DPRD Jember, bukan terkait substansi. Substansi nanti setelah pembahasan sinkronisasi di kementerian akan dikembalikan lagi. Jadi belum dalam rangka penyusunan perda. Hanya persetujuan secara formal dari DPRD bahwa revisi ini dilakukan dan diserahkan ke Kementerian ATR untuk dilakukan evaluasi dan sinkronisasi,” kata Akhyar.
Pembahasan perda bisa dilakukan setelah ada persetujuan substansi dari Kementerian ATR. “Substansinya apa saja: apakah kawasan permukiman, apakah kawasan pertanian, apakah kawasan pertambangan. Apapun itu kita bisa godok bersama. Kita bisa ‘hire’ semua orang untuk memaksimalkan rencana kita, potensi yang ada, supaya betul-betul fix dan bisa kita manfaatkan 20 tahun ke depan. RTRW ini tidak bicara satu tahun dua tahun,” kata Akhyar.
Akhyar mengingatkan RTRW baru bisa direvisi sekali setelah lima tahun. “Jadi juga lama. Kalau kita susun tidak sesuai atau tidak valid, akan berdampak kepada kita, menghambat pembangunan di Jember,” katanya.
David Handoko Seto, Sekretaris Komisi B mengatakan, paling lambat pada akhir September, Perda RTRW akan digodok. “Kami berpesan kepada Pemkab dan BPN agar betul-betul bisa memberi rujukan masukan,” katanya.
“Kepentingan RTRW ini tidak setahun dua tahun. Bisa sampai 20-25 tahun. Kalau ada perubahan signifikan, pemkab tidak akan pernah bisa berbuat apa-apa. Makanya rencana jangka panjang termasuk jalan lingkar dan jalan tol yang masuk Jember, kami berharap bisa jadi referensi, jadi masukan,” kata David.
Akhyar menekan pentingnya peran Forum Penataan Ruang sangat penting. “Forum Penataan Ruang terdiri atas dinas-dinas terkait. Forum ini harus dimaksimalkan, sehingga permasalahan-permasalahan yang muncul seperti rencana pembangunan hotel bisa diantisipasi,” katanya. [wir]






