Probolinggo (beritajatim.com) – Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Probolinggo telah ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polres Probolinggo. Penangkapan ini berhubungan dengan perannya dalam menjual barang terlarang, yaitu pil Trihexyphenidyl, kepada sejumlah pemuda di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Ibu rumah tangga yang dikenal dengan inisial AS (38) dari Kabupaten Probolinggo terjerat dalam peredaran ribuan butir pil Trihexyphenidyl ini akibat tekanan ekonomi yang dihadapinya. Tanpa menghiraukan dampak berbahaya dari tindakannya, AS menjual ribuan butir pil terlarang ini secara diam-diam di antara kalangan pelajar setempat.
Tim Satuan Reserse Narkoba dari Polres Probolinggo berhasil menangkap tersangka AS di rumahnya, yang terletak di Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, pada Senin, 14 Agustus 2023. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2.210 butir pil Trihexyphenidyl yang telah dibungkus dalam beberapa paket plastik siap edar.
“Kami berhasil menangkap tersangka AS setelah menjadikannya sebagai Target Operasi selama beberapa waktu,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi, Selasa (29/08/2023).
Jayadi menjelaskan bahwa penangkapan terhadap AS ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lain yang sebelumnya telah diamankan oleh pihak berwenang. Dengan informasi dari tersangka yang telah ditangkap sebelumnya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo berhasil mengidentifikasi AS sebagai salah satu sasaran operasi.
“Berkat informasi dari masyarakat, kami dapat mengidentifikasi tersangka yang berada di rumahnya. Kami langsung melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan, dan berhasil menyita barang buktinya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Jayadi menyebutkan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya mencapai penjara selama maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Di sisi lain, AS mengakui bahwa dirinya terpaksa terlibat dalam peredaran ribuan butir pil terlarang ini demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. Ia merasa tergiur oleh potensi keuntungan dari penjualan obat keras tersebut. “Keputusan ini diambil untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” ungkapnya. [kun]
BACA JUGA: Kota Probolinggo Punya Duta Museum, Ajak Pemuda Cinta Budaya






