Blitar (beritajatim.com) – Polsek Ponggok, Kabupaten Blitar, menertibkan karnaval di Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok yang menggunakan sound horeg melebihi kesepakatan. Awalnya, pemerintah kecamatan menyepakati aturan penggunaan sound horeg pada saat karnaval yakni hanya 4 sub saja, tidak boleh lebih.
Namun, saat karnaval pada Minggu (27/8/2023) lalu, ada peserta yang menggunakan sound sistem 8 sub. Hal itu pun memicu kemarahan panitia dan Polsek Ponggok yang mengawal jalannya karnaval.
Peserta karnaval nomor urut 32 itu pun kemudian diminta untuk menurunkan sound horegnya dari 8 sub menjadi 4 sub.
“Giat tersebut sudah bisa diselesaikan. Jadi sesuai kesepakatan yang tidak mengikuti aturan diberhentikan dan bisa melanjutkan kalau sudah merubah jumlah sound yang dibawa,” kata Iptu Punjung Setyo, Kasi Humas Polres Blitar Kota, Senin (28/8/2023).
BACA JUGA:
Blitar Surganya ‘Sound Horeg’ di Jawa Timur
Dengan berat hati, peserta karnaval itu pun akhirnya menuruti panitia karnaval dan Polsek Ponggok. Di tengah-tengah karnaval, para peserta kemudian menurunkan satu persatu sound sistemnya menjadi 4 sub.
Menurut panitia, peserta karnaval tersebut tidak berangkat dari garis start. Sehingga tidak terdeteksi oleh panitia dan Polsek Ponggok.
Peserta tersebut baru diizinkan untuk melanjutkan perjalanan di acara karnaval tersebut setelah sound sistemnya disesuaikan dengan aturan yakni 4 sub.
“Peserta tersebut tidak berangkat dari garis start jadi tidak termonitor oleh petugas yang bertugas menyeleksi,” tegasnya.
BACA JUGA:
Sejarah Faskho Sengox Blitar, “Mbahe” Sound Horeg Jatim
Penggunaan sound horeg di acara karnval di Kabupaten Blitar memang sudah menjadi hal yang biasa. Masyarakat biasa saling patungan uang demi bisa menyewa sound horeg untuk acara karnaval.
Namun, nampaknya tradisi tersebut, akan sulit dilakukan wilayah hukum Polres Blitar Kota. Pasalnya pihak kepolisian melarang penggunaan sound horeg maupun bettle sound.
“Bettle sound di wilayah Polres Blitar Kota dilarang, karena meskipun itu tradisi namun ada banyak bahaya yang ditimbulkan,” tutupnya. [owi/beq]






