Malang (beritajatim.com) – Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan 2,5 tahun penjara kepada Mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dalam sidang Kasasi tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan lebih dari 135 orang tewas.
Menanggapi vonis 2,5 tahun penjara itu, Kordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang, Daniel Alexander Siagian menegaskan, putusan Kasasi terhadap 2 terdakwa ini cenderung sangat ringan dan tidak berkeadilan bagi korban kanjuruhan.
“Putusan tersebut kami rasa tidak berkeadilan bagi korban Kanjuruhan. Dikarenakan Pidana dengan pasal 359 dan pasal 360 KUHP ancaman hukumannya kurang dari 7 Tahun, yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak serius kejahatan kemanusiaan yang ditimbulkan,” tegas Daniel, Kamis (24/8/2023).
Daniel mengaku, LBH selaku pendamping kuasa hukum Keluarga Korban tragedi Kanjuruhan mengatakan, ada berbagai kejanggalan persidangan mulai tanggal 16 Januari 2023 hingga 16 Maret 2023.
“Kejanggalan persidangan diperlihatkan dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan, memperkuat indikasi peradilan sesat atau Malicious Trial Process terhadap para terdakwa yang diadili,” terang Daniel.
Daniel menilai, bahwa putusan kasasi dan penegakan hukum yang telah berjalan terhadap seluruh terdakwa ini, dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran (Intendeed to Fail-red).
“Ini menunjukkan semakin menguatkan Impunitas terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan kanjuruhan dengan tidak adanya keterlibatan Pelaku level atas (Actor High Level) di adili dalam proses penegakan hukum,” bebernya.
Daniel menambahkan, pihaknya menilai bahwa Komnas HAM dipandang perlu untuk segera melakukan Penyelidikan dugaan Pelanggaran HAM Berat (Sebagaimana Diatur Dalam UU 26/2000) untuk mengusut tuntas keterlibatan pelaku lain dalam kejahatan kemanusiaan ini secara berkeadilan bagi korban Kanjuruhan. (yog/kun)
BACA JUGA: Polres Malang Siapkan Crime Anatomy Kasus Tragedi Kanjuruhan






