Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Malang telah memulai persiapan Crime Anatomy dalam menangani Laporan Model B yang melibatkan lima pelapor dari keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.
Crime Anatomy atau anatomi kriminal adalah bagian dari analisis statistik kriminal yang melibatkan pemecahan unsur-unsur kejahatan, termasuk lokasi kejadian, waktu, korban, pelaku, dan aspek lainnya.
“Ada dua laporan yang diajukan oleh keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, yakni pada tanggal 9 November 2022 dan 16 November 2022. Kami bekerja secara simultan untuk kedua laporan tersebut dan telah memeriksa lebih dari 70 saksi. Selain itu, kami juga telah meneliti berbagai bukti dokumen dan video yang diajukan oleh keluarga korban serta yang kami peroleh dari penyelidikan kami sendiri,” jelas Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana pada Kamis (24/8/2023).
Kholis menjelaskan, pihaknya juga telah meminta keterangan dari tiga ahli, yakni ahli pidana, ahli psikologi massa, dan ahli kriminologi.
“Dari analisis ini, kami menyimpulkan bahwa proses penyelidikan yang kami lakukan masih belum mengumpulkan bukti yang cukup untuk mendukung pasal-pasal yang diminta oleh keluarga korban,” kata Kholis.
BACA JUGA:
Keluarga Korban Desak Pemicu Tragedi Kanjuruhan Ditangkap
Berdasarkan diskusi dengan keluarga korban dan pelapor dalam Laporan Model B, pihak kepolisian telah sepakat untuk mengadakan gelar perkara bersama.
“Kami telah mencapai kesepakatan untuk melaksanakan gelar perkara dengan melibatkan keluarga korban, pelapor, dan penasihat hukum. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih dalam dalam penanganan kasus ini,” tambah Kholis.
Kholis juga menjelaskan bahwa Crime Anatomy digunakan untuk memberikan penjelasan menyeluruh tentang langkah-langkah yang telah diambil oleh Kepolisian Resor Malang.
“Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun kami telah secara rutin memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, seperti Rizal dan Devi Athok, namun informasi yang terdapat dalam SP2HP belum sepenuhnya dipahami oleh keluarga korban lainnya. Hal ini membuat mereka merasa bahwa kasus ini tidak diproses, padahal kami telah melakukan upaya maksimal, termasuk bekerja sama dengan instansi terkait di Surabaya dan Jakarta. Kasus ini juga mendapat bantuan dari Bareskrim dan Polda Jatim,” ungkap Kholis.
BACA JUGA:
Polres Malang Libatkan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Dalam Gelar Perkara
Tentang jadwal gelar perkara bersama keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Kholis mengatakan bahwa hal ini akan dilakukan dalam minggu ini, bergantung pada ketersediaan waktu dari keluarga korban.
“Kami tinggal menunggu ketersediaan waktu. Kami telah menyiapkan bahan-bahan khusus untuk gelar perkara ini dan hanya menunggu waktu dari keluarga dan penasihat hukum untuk mengatur jadwalnya,” paparnya.
Terhadap tuntutan keluarga korban untuk segera menangkap pemicu kerusuhan dalam Tragedi Kanjuruhan, Kholis menyatakan akan menyampaikan aspirasi dan keinginan mereka kepada Polda Jatim.
“Kami telah menjelaskan kepada mereka dan akan mengkomunikasikan aspirasi keluarga korban kepada Polda Jatim,” ujar Kholis.
Kholis menambahkan bahwa pihaknya mengapresiasi usulan terkait pasal baru yang diajukan oleh keluarga korban. “Kami menghargai inisiatif ini. Tentu saja, pasal baru ini akan kami bahas bersama dengan penasihat hukum dan pelapor dalam gelar perkara bersama nanti,” tutup Kholis. [yog/beq]






