Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Kriminal Khusus Polda Jatim sudah memeriksa 25 saksi terkait dugaan pemalsuan keterangan dalam akta otentik dalam penertiban SHGB Gedung Wismilak Surabaya. Langkah selanjutnya, penyidik bakal menyita SHGB yang saat ini dalam penguasaan manajemen Wismilak.
Kasubdit Tipikor Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto mengatakan 25 saksi yang sudah diperiksa tersebut di antaranya adalah dari Kanwil BPN Jatim dan juga BPN Kota Surabaya. Pemeriksaan juga dilakukan pada pihak Wismilak serta saksi ahli.
“Kemudian kita rencana akan melakukan penyitaan terhadap SHGB yang ada termasuk dokumen yang lain.
Penyitaan dokumen baik yang ada di BPN atau Wismilak,” ujarnya, Senin (21/8/2023).
Pihak Wismilak sendiri pada penyidik mengatakan pihaknya membeli aset tersebut dari pihak lain. Mereka mengaku tidak menahu adanya dugaan pemalsuan yang dimaksud.
BACA JUGA:
Penerbitan SHGB Gedung Wismilak Libatkan Oknum BPN Jatim
“Rencana akan dilakukan pemeriksaan lagi, beberapa dari wismilak, atau BPN. Jumlah yang diperiksa sekitar 4 orang untuk pekan ini,” ujarnya. [uci/but]






