Malang (beritajatim.com) – Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya (UB) Dr. Prija Djatmika. S.H., M.Si, menilai bahwa Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya Armuji bisa terkena pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Pernyataan pakar hukum ini terkait Armuji dianggap melakukan provokasi warga agar melawan petugas juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) dan Polrestabes Surabaya. “Kalau menghalangi pelaksanaan penyidikan, karena kesalahan pemeriksaan segala macam itu melawan pasal 160 KUHP,” katanya melalui sambung WhatsApp, Kamis (10/8/2023).
Sebelumnya, AKBP Toni Kasmiri membentak Armuji ketika eksekusi objek sengketa di Dukuh Pakis Surabaya pada Rabu (9/8/2023). Menurut Prija, Polrestabes menurutnya hanya sebagai polisi yang mengamankan eksekusi. Wawali datang ke lokasi di Dukuh Pakis tidak memiliki kapasitas karena berada pada ranah eksekutif.
“Benar itu Toni Kasmiri kalau mau proses masuk persidangan dulu, ketika keputusan sudah inkrah, tinggal pelaksanaan putusan. Wawali, kalau untuk menentang yang berwenang bisa kena pasal 160 KUHP. Karena warga yang akan dieksekusi sampai melawan, maka itu termasuk penghasutan,” sambung pakar bidang kriminologi ini.
BACA JUGA:
AKBP Toni Bentak Armuji, Pengamat: Harusnya Paham Aturan
Perlu diketahui bahwa pasal 160 KUHP berbunyi: Barangsiapa dimuka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.”
Menurut Prija, penting harus dipahami bahwa eksekusi tersebut ranahnya yudikatif. Kepolisian sebagai pihak pengaman melakukan putusan yang sudah inkrah dan mereka menjalankan. “Toni Kasmiri hanya menjalankan tugas, sebagai korporasi benar dia. Pak wawali tidak perlu turun tangan karena itu ranahnya yudikatif, putusan itu bukan ranah eksekutif lagi,” kata Prija.
Terkait sanggahan Armuji yang soal keinginannya agar eksekusi dilakukan setelah pemerintah menemukan solusi tempat tinggal baru bagi warga korban eksekusi. Menurut dosen UB, hal itu tidak bisa dibenarkan karena pelaksanaan eksekusi jauh hari sebelumnya sudah diberi tahu.
“Mestinya sudah ada persiapan dari mereka yang akan dieksekusi. Sebelum itu, paling tidak warga yang mau dieksekusi sudah tahu, karena itu tidak tiba-tiba. Biasanya dua minggu atau 10 hari, malah bisa tiga minggu sebelumnya diberi tahu,” tuturnya . [dan/suf]






