Bangkalan (beritajatim.com) – Tapping box pajak di sejumlah rumah makan ternyata hanya jadi pajangan kasir. Penerapan pemantauan pemungutan pajak dengan alat digital tersebut belum tertib.
Terkait ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan mendesak dinas terkait agar penerapan tapping box itu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua DPRD setempat Effendi mengatakan, penerapan tapping box salah satunya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor pajak rumah makan dan restoran. Besaran tarif 10 persen dikalikan dengan dasar pengenaan pajak, kemudian dibebankan kepada konsumen.
“Jadi kami minta ke Bapenda untuk tegas memasang tapping box di setiap rumah makan. Pajak 10 persen itu merupakan beban konsumen, pengusaha berkewajiban menyetorkan ke daerah,” terangnya, Kamis (10/8/2023).
BACA JUGA:
Tuntas, Kabupaten Bangkalan Akhirnya Dapatkan PI dari Blok Migas WMO
Pihaknya juga menginginkan tapping box tidak menjadi pajangan di kasir rumah makan. Namun, alat pemantau itu benar-benar diaktifkan dan diterapkan di setiap usaha rumah makan saat beroperasi.
“Kami tidak mau tapping box sering dimatikan, karena jika tidak menggunakan tapping box potensi penyelewengannya besar,” tambahnya.
Kabid Pajak Retribusi II Bapenda Bangkalan Ahmad Arif Baidowi menuturkan, pihaknya sudah memberikan tapping box di setiap rumah makan. Tak hanya itu, juga mengingatkan ke pengusaha agar alat tersebut selalu diaktifkan.
BACA JUGA:
Pegawai Pemkab Bangkalan Meninggal Kecelakaan
“Kami akan tingkatkan peringatan ke setiap rumah makan, agar semua rumah makan lebih tertib,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, tapping box merupakan alat pemantau pajak dengan merekam setiap transaksi yang dilakukan. Cara kerjanya dengan membandingkan antara total transaksi milik usaha rumah makan dengan jumlah pajak yang harus dibayar.[sar/beq]






