Pasuruan (beritajatim.com) – Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf atau bisa disapa Gus Irsyad meminta maaf oleh adanya konser musik di dekat gedung IGD RSUD Bangil. Permintaan maaf sebelumnya juga disampaikan oleh Direktur RSUD Bangil, dr Arma Roosalina.
Didampingi Wakil Bupati Pasuruan Mujib Imron, Gus Irsyad mengatakan bahwa sebelumnya telah berkoordinasi dengan Direktur RSUD Bangil. Koordinasi terkait kegiatan musik yang diselenggarakan di sebelah gedung IGD.
Gus Irsyad telah diberitahukan bahwa pasien yang berada di IGD telah dipindahkan ke ruang IGD dalam perawatan dan dipindah di bagian belakang gedung. Dirinya menegaskan bahwa kejadian pada Rabu (2/8/2023) lalu akan menjadi evaluasi ke depan.
“Mana yang etis dan mana yang gak etis, kami akan melakukan evaluasi dan memperhitungkan kelayakan. Karena itu merupakan bagian dari tanggung jawab kami bersama RSUD Bangil,” sampainya setelah rapat paripurna, Senin (7/8/2023).
Di lain tempat, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen, Jawa Timur, Said Sutomo mengatakan bahwa Bupati dan Direktur RSUD Bangil tak cukup sekadar minta maaf. Namun Pemda dan pihak rumah sakit harus mematuhi dan melaksanakan hak-hak normatif.
Hak normatif ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsume (UUPK). Dengan ancaman denda sebanyak Rp 2 milyar atau bahkan hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun.
BACA JUGA:
Konser Musik Dekat IGD, Direktur RSUD Bangil Dipanggil DPRD Kabupaten Pasuruan
Sehingga jika ada konsumen atau pasien yang merasa terganggu bisa menggugat pihak rumah sakit. Sehingga Rumah sakit yang melakukan bisnis di bidang pelayanan kesehatan harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
“Oleh karena itu rumah sakit sebagai entitas bisnis di bidang pelayanan kesehatan wajib patuh dan melaksanakan UUPK dan Peraturan Presiden RI No. 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen,” jelas Said. [ada/but]






