Tuban (beritajatim.com) – Petugas gabungan dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, bekerja sama dengan Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban, dan Subdenpom V/2-4 Tuban, melaksanakan razia di sejumlah hotel pada dini hari.
Selain hotel, petugas gabungan juga melakukan razia di rumah kos dan tempat penginapan lainnya di Kecamatan Tuban Kota, Semanding, dan Kecamatan Jenu.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum), Sholahuddin, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan tujuh pasangan yang bukan suami istri yang berada dalam kamar.
“Mereka diamankan karena tidak dapat menunjukkan identitas yang sah sebagai pasangan suami istri,” ucap Sholahuddin Senin (24/07/2023).
Adapun tujuh pasangan yang berhasil diamankan di beberapa hotel, diantaranya adalah MKA (27) warga Kabupaten Jepara bersama dengan perempuan berinisial SUU (26) warga Kabupaten Gresik di Hotel Bintang, Kecamatan Semanding. Selanjutnya, HSP (26) warga Bojonegoro bersama perempuan berinisial RM (24) warga Kabupaten Pasuruan sebagai pasangan kedua.
Setelah itu, petugas juga merazia di Hotel SG 17 dan menemukan dua pasangan yang bukan suami istri, yakni ES (40) warga Kabupaten Rembang bersama perempuan berinisial DM (38) warga Kabupaten Bandung Barat, serta RM (22) warga Kabupaten Rembang bersama dengan VA (20) warga Kabupaten Tuban.
“Di hotel Dinasti di Kecamatan Jenu, petugas berhasil mengamankan tiga pasangan,” kata Sholahuddin.
Baca Juga: Anak Juru Parkir di Tuban Lolos Seleksi Bintara Polri
Tiga pasangan tersebut adalah AJI (30) asal Kabupaten Lamongan bersama EI (26) warga Kabupaten Tuban, KT (42) warga Kabupaten Lamongan bersama dengan ML (39) warga Kabupaten Gresik, dan FAA (26) bersama Konik NW (42) yang merupakan warga Kabupaten Lamongan.
“Dari tujuh pasangan tersebut, dua pasangan di antaranya akan diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP, dan lima pasangan akan diberikan BAP Penyidik Polres Tuban untuk diajukan sidang Tipiring,” terang dia.
Selain itu, pemilik usaha atau penanggung jawab hotel juga akan diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP guna mendapatkan pembinaan. “Kami memanggil karena ada unsur pelanggaran,” tutur Sholahuddin.
[berita-terkait number=”2″ tag=”tuban”]
Pihaknya mengimbau kepada pemilik usaha atau penanggung jawab rumah kost dan hotel agar lebih selektif dalam menerima tamu yang menginap dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tuban. [ayu/ted]






