Malang (beritajatim.com) – Pemkab Malang memberi batas waktu hingga pekan kedua bulan Agustus 2023, seluruh pedagang di Ruko Stadion Kanjuruhan, harus segera dikosongkan. Pengosongan itu sebagai bagian dari rencana rehab Stadion Kanjuruhan pasca tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu.
Menanggapi pengosongan ruko, Awang Karta, salah satu pedagang Ruko K-06 Stadion Kanjuruhan mengatakan, pihaknya siap mengosongkan ruko. Asalkan relokasi sudah disediakan Pemkab Malang.
“Keinginan penyewa ruko tetap, ketika stadion direnovasi, kami sudah ada tempat lagi untuk berjualan. Kita siap kosongkan ruko asalkan relokasi tempat ruko yang baru untuk kami berjualan, sudah tersedia,” tegas Awang Karta, Senin (17/7/2023) sore usai Audiensi dengan Dispora Kabupaten Malang.
Awang mengaku, hasil dari audiensi bersama seluruh pedagang Ruko Stadion Kanjuruhan, sejauh ini memang belum ada tempat yang layak untuk kembali berjualan.
“Ini tempatnya kan masih diusulkan ke Pemkab. Kemudian saat ini anggaran Pemkab Malang itu kan untuk tahun politik dan juga bidang kesehatan ya, jadi kemungkinan tidak ada anggaran, makanya tadi saya juga tanya ketika nanti pindah, apakah penyewa ruko mengosongkan ruko secara mandiri atau ada bantuan dari Pemkab Malang. Sepertinya Pemkab juga tidak ada anggarannya,” tegas Awang.
BACA JUGA:
Polres Malang Berjalan 2,7 Km untuk Kirim Makanan bagi Korban Banjir Lahar Dingin
Awang bilang, batas waktu pengosongan ruko adalah mulai hari ini dan paling lambat di tanggal 10 Agustus 2023 mendatang.
“Mulai pengosongan ruko bisa hari ini, tapi batas waktu terakhir tanggal 10 Agustus 2023 harus sudah kosong,” ucapnya.
BACA JUGA:
Saldo Nasabah BRI di Malang Rp 549 Juta Jadi Rp 90 Ribu karena Klik File PDF
Awang menambahkan, pedagang Ruko Stadion Kanjuruhan berharap sebelum dikosongkan, Pemkab Malang sudah menyiapkan tempat relokasi yang baru.
“Harapan kami ketika sudah dikosongkan, ruko relokasi ya harus sudah tersedia. Untuk biaya sisa uang sewa yang sudah dibayarkan, nanti akan dikembalikan. Tempat relokasi kami saat ini masih berupa tanah kosong, belum ada bangunan sama sekali. Tawaran dari Pemkab Malang relokasi ruko sebatas semi permanen, tapi harapan kami kedepannya nanti bisa permanen,” Awang mengakhiri. [yog/beq]






