Mojokerto (beritajatim.com) – Polresta Mojokerto memusnahkan sebanyak 150 knalpot brong atau racing dan 14 velg tidak standar. Ratusan knalpot dan velg tidak standar tersebut disita dari razia yang dilakukan anggota Satlantas Polresta Mojokerto selama satu bulan dari 3 Juni 2023 sampai dengan 8 Juli 2023.
Ratusan knalpot dan ban tidak standar tersebut dimusnahkan setelah Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2023. Dengan menggunakan grenda, ratusan knalpot brong tersebut dimusnahkan di halaman Mapolresta Mojokerto.
“Hari ini kami lakukan pemusnahan knalpot racing dan ban cacing karena banyaknya keluhan dari masyarakat terhadap keberadaan knalpot racing yang sudah sangat meresahkan. Bahkan kemarin juga sempat viral ada beberapa kejadian kecelakaan,” ungkap Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatria, Senin (10/7/2023).
Pemusnahan knalpot brong dan ban tidak standar tersebut dilakukan bertepatan dengan dimulainya Operasi Patuh Semeru 2023 yang akan berlangsung selama 14 hari kedepan. Sehingga pihaknya melaksanakan pemusnahan barang bukti knalpot brong dan ban yang tidak standart.
“Knalpot racing sudah sangat meresahkan dan sering terjadi tawuran gara-gara salah paham karena bunyi knalpot racing. Ada 150 knalpot racing dan 14 velg atau ban yang tidak standart dimusnahkan hari ini karena hal ini melanggar pasal 285 ayat (1) Jo pasal 106 ayat (3) dan pasal 48 ayat (2) dan ayat (3),” katanya.
BACA JUGA:
Polres Tuban Sita Ratusan Knalpot Brong dari Aksi Balap Liar
Pihaknya berharap dengan kegiatan tersebut bisa menciptakan wilayah Mojokerto yang kondusif. Untuk masyarakat yang masih memakai knalpot brong dan ban yang tidak standart, Kapolresta dihimbau kesadarannya untuk tidak menggunakannya lagi.
“Kalaupun masih ada pelanggaran knalpot, velg dan ban maka Polres Mojokerto Kota akan melaksanakan penegakan hukum secara konsisten dan melakukan penegakan hukum di pabrik knalpot racing, velg dan ban yang tidak standart. Untuk sepeda listrik, kita harus bisa membedakan antara sepeda listrik dengan sepeda motor,” ujarnya.
BACA JUGA:
Polres Jombang Sita 48 Motor Knalpot Brong dan 8 Orang Pesta Miras
Menurutnya, sepeda motor listrik sudah jelas tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau tidak diregister. Sehingga pemilik sepeda listrik dihimbau untuk dikendarai hanya di komplek perumahan bukan di jalan raya.
Para pelanggar lalu-lintas tersebut dijerat Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3). Pasal 288 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (5) huruf A dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019. Operasi Patuh Semeru 2023 akan digelar oleh kepolisian mulai Senin 10 Juli 2023 hingga 23 Juli 2023. [tin/beq]






