Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Kejari Tanjung Perak Surabaya Herlambang Adhi Nugroho membuat terdakwa penganiayaan taruna Poltekpel Surabaya, Daffa Adiwidya Ariska tak bisa bebas dari jeratan hukum. Dia menyodorkan sejumlah aturan dalam KUHAP serta yurisprudensi daalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (31/5/2023).
“Kami memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang diajukan penasihat hukum Terdakwa tidak dapat diterima, agar terdakwa tetap ditahan dan melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” ujar Jaksa Herlambang dalam jawaban atas eksepsi kuasa hukum terdakwa Daffa, Rabu (31/5/2023).
Apa yang disampaikan Jaksa Herlambang ini bukan tanpa alasan. Dalam jawabannya Herlambang mengatakan bahwa keberatan tim kuasa hukum Terdakwa pantas ditolak majelis hakim yang diketuai I Ketut Kamiarsa dengan beberapa pertimbangan.
Menurut Herlambang, keberatan kuasa hukum Terdakwa bahwa dakwaan Jaksa harus batal demi hukum harus ditolak oleh majelis hakim, sebab berdasarkan pasal 143 ayat 2 huruf b dan ayat 3 KUHAP dakwaan dinyatakan batal demi hukum apabila tidak menguraikan Tempus delicti dan locus delicti secara jelas. Tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
“Sehingga memperhatikan hal tersebut maka keberatan penasehat hukum harus ditolak,” ujarnya.
Baca Juga:
Sebelum Meninggal, Mahasiswa Poltekpel Surabaya Cerita Kerap Dianiaya
Jaksa Herlambang juga mematahkan keberatan tim kuasa hukum terdakwa yang menyatakan suatu perkara tidak bisa diadili dua kali (nebis in idem). Menurut Jaksa Herlambang, tim kuasa hukum Terdakwa tidak memahami makna nebis in idem sebagaimana tertuang dalam Pasal 76 ayat 1 KUHP yang menyebutkan bahwa nebis in idem adalah seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Asas nebis in idem ini berlaku dalam hal seseorang telah mendapat putusan bebas (vrijspraak), lepas (onslag Van Alle rechtsvolging),” ujar Herlambang.
Herlambang menambahkan, terkait adanya putusan praperadilan yang dijatuhkan pada 15 Mei 2023 yang menyebutkan bahwa penetapan status tersangka pada Daffa Adiwidya Ariska tidak sah. Padahal sesuai SEMA Nomor 5 Tahun 2021 menyebutkan bahwa dalam perkara pidana sejak berkas dilimpahkan dan diterima pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan karena status tersangka sudah beralih menjadi terdakwa dan status penahanan menjadi kewenangan hakim sehingga putusan praperadilan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok.
Jaksa Herlambang juga membeberkan adanya yurisprudensi yaitu putusan sela nomor 34/Pidsus-TPK/2018/PN JKT pst juncto putusan sela nomor 18/pid.sus_TPK/2018/PT.DKI adanya putusan praperadilan yang membatalkan mengenai penetapan tersangka menurut hakim pada PN Jakarta Pusat hal itu tidak bisa menjadi halangan untuk dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara dikarenakan lembaga peradilan tidak memeriksa pokok perkara namun hanya melakukan pemeriksaan formil sebagai pengawasan horizontal.
Baca Juga:
Mahasiswa Poltekpel Surabaya Didakwa Turut Aniaya Taruna
Perlu diketahui, Daffa Adiwidya Ariski adalah Terdakwa kasus penganiayaan. Perbuatan Terdakwa bermula korban lupa membawa buku saku. Para seniornya bermaksud memberikan hukuman. Terdakwa Alphard Yales kemudian mengajak korban ke kamar mandi.
Selang beberapa menit kemudian, Daffa datang. Daffa saat itu mengintruksikan supaya Alphard Yales (berkas terpisah) memberikan satu pukulan terhadap korban sebagai bentuk sanksi. Alphard Yales pun membogem perut korban.
Korban saat itu sempat membungkuk sambil memegangi perut. Ketika korban kembali berdiri tegap ternyata Alphard Yales memberikan pukulan kedua. Pukulan ini mengakibatkan korban saat berjalan keluar dari kamar mandi jatuh tersungkur di lantai.
“Terdakwa Daffa tidak ada upaya melarang terdakwa Alphard Yales memukuli korban. Padahal tahu akan terjadi pemukulan,” jelas
Herlambang.
Rio Deddy Heryawan sebagai Penasihat hukum Daffa setelah mendengar pembacaan surat dakwaan mengajukan eksepsi kepada majelis hakim. Ia ingin kliennya bebas. Dasarnya PN Surabaya telah mengabulkan pra peradilan bagi Daffa. Dalam putusan praperadilan tersebut disebutkan jika termohon dalam hal ini penyidik Polrestabes Surabaya dalam menetapkan Tersangka Daffa tidak berdasarkan hukum.
“Waktu rekontruksi Daffa sebetulnya sudah melerai. Mengatakan sudah satu kali saja, tapi Alphard memukul lagi,” urai Rio.
Majelis hakim menyikapi permohonan tersebut meminta pertimbangan jaksa. Jaksa meminta waktu beberapa hari untuk memberikan kesempatan pada Terdakwa untuk ajukan eksepsi. Akhirnya, semua sepakat sidang dilanjutkan pada tanggal 31 Mei. [uci/beq]






