Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah gudang di Kecamatan Gadingrejo, kini polisi kembali memasang garis polisi di sebuah gudang di wilayah pelabuhan, Kota Pasuruan. Disinyalir, gudang tersebut adalah milik PT Mitra Central Niaga (MCN) setelah ditengarai menimbun bahan bakar minyak (BBM).
Saat didatangi di lokasi yang berada di jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, gudang sudah tertutup rapat. Bahkan, warga sekitar tak mengetahui kapan tepatnya gudang tersebut diberi garis polisi.
“Saya gak tau kapan tepatnya disegel. Cuma tadi sewaktu saya lewat sini, kondisinya sudah terkunci dan ada segelnya,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya, Kamis (6/7/2023).
Terlihat dari luar, banyak ruang-ruang kosong di dalam gudang hingga seperti lapangan. Namun di bagian tengah gudang, terdapat lima tangki besar yang diduga untuk menimbun BBM.
Kelima tangki tersebut terbagi dua posisi. Dua tangki dalam posisi berdiri dan tiga tangki lainnya dalam posisi tertidur. Kelima tangki tersebut berwarna putih dengan kondisi tak terawat dengan banyak bercak hitam bekas minyak.
Tak hanya tangki, didalam gudang juga terdapat beberapa drum dan juga tiga kendaraan roda dua yang terparkir. Lalu, ada pula dua ruangan kecil yang berada di bagian muka gudang. Kedua ruangan tersebut juga tertutup rapat dan didalamnya ada beberapa meja dan kursi. Adapula tumpukan kardus yang terlihat dari kaca tembus pandang dan kertas-kertas di dalam ruangan.
Camat Panggungrejo, Hermanto, membenarkan jika gudang tersebut adalah milik PT MCN. Namun, dirinya mengaku belum mengetahui peruntukan izin gudang nomor 11 tersebut. “Tapi terus terang saya baru tahu kalau gudang itu disegel, tahunya ya hari ini. Sedangkan untuk izinnya saya masih belum bisa memastikan, besok akan saya cek,” ungkapnya.
Sementara pihak kepolisian dalam hal ini Polres Pasuruan Kota, saat dikonfirmasi belum menanggapi. Bahkan Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota saat dihubungi melalui pesan singkat, tidak ada jawaban.
Dikutip dari laman beritajatim.com tahun 2018 lalu, kasus serupa juga dialami PT MCN yang dimiliki oleh Abdul Wachid. Saat itu, Abdul Wachid telah diamankan Polres Mojokerto. Pengamanan Abdul Wachid ini dilakukan setelah Polres Mojokerto mengamankan Sugianto dalam kasus penimbunan BBM. (ada/kun)
BACA JUGA:






