Pasuruan (beritajatim.com) – Tak hanya kasus SR MBR PDAM Kota Pasuruan yang berhenti, namun ada pula kasus jual beli modul di wilayah sekolah yang dihentikan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.
Kasus penjualan buku modul kepada siswa dan siswi di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di dihentikan dikarenakan pihak kejaksaan akan melimpahkan kasus ini kepada inspektorat Kota Pasuruan untuk dilakukan perhitungan.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negri Kota Pasuruan, Wahyu Santoso, inspektorat telah melakukan presentasi sehingga pihak kejaksaan menyarankan agar membayar administrasi. “Kami sudah melakukan puldata dan pulbucket hasilnya memang ada penjualan modul. Modul tersebut dijual oleh pihak ketiga yang terdapat di koperasi sekolah masing-masing,” kata Wahyu.
Wahyu juga mengatakan bahwa penjualan modul tersebut dilakukan di seluruh sekolah SD dan SMP Kota Pasuruan. Totalnya ada sekitar 46 SD dan 11 SMP yang menjualkan modul buku pelajaran. Namun, pihak Kejari Kota Pasuruan telah memberikan pengertian kepada seluruh Kepala Sekolah di seluruh Kota Pasuruan. Pengertian itu diberikan agar kejadian serupa tidak dilakukan lagi kedepannya.
Namun Wahyu juga menegaskan jika hal tersebut diulangi kembali pihaknya tak akan segan menarik kembali kasusnya. “Sebuah bentuk penjualan tak diperbolehkan di wilayah sekolah, termasuk membeli pakaian, buku, dan lainnya,” tambahnya.
Dilain tempat Direktur Pusat Studi dan Advokasi, Lujeng Sudarto mengatakan bahwa mengambil langkah untuk membayar denda dan jika denda tersebut tidak dibayar selama 60 hari akan masuk tindak pidana. Sehingga harus diuji jika ada unsur kerugian negara.
“Jika ditemukan maka BPK harus melakukan investigasi mendalam terkait kerugian yang ditimbulkan. Dan pengembalian denda tersebut tidak akan pernah menghapus pidana,” terangnya.
Hal ini juga dikatakan M Hartadi, dirinya mengatakan bahwa dalam tindakan ini mendorong Kejari Kota Pasuruan agar ditindak lanjuti. Sehingga sepremasi penegakan hukum di wilayah Kota Pasuruan bisa ditegakkan setegak tegaknya. “Penegakkan hukum ini tak harus di lakukan Kejari Kota Pasuruan, tapi juga pihak kepolisian yakni Polres Pasuruan Kota. Sehingga tidak ada tebang pilih dalam persoalan perkara korupsi,” kata Hartadi. (ada/kun)
BACA JUGA:






