Jember (beritajatim.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kabupaten Jember, Jawa Timur, meminta masyarakat untuk mewaspadai tipu daya debt collector (penagih utang). OJK membuka ruang pengaduan terhadap pelaku jasa usaha keuangan (PUJK).
Hal ini dikemukakan Kepala OJK Jember Hardi Rofiq Nasution, usai menghadiri mediasi antara PT Toyota Astra Financial Service (TAF) dengan Muhammad Salim Syam, di kantor PT TAF, Jalan Gajah Mada, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (6/7/2023).
“Kami minta sampai ke Jakarta agar debt collector yang memakai tipu daya untuk diurus. Kalau bisa masyarakat jangan mudah percaya (tipu daya) restrukturisasi (utang). Harus ada kesepakatan tertulis di awal,” kata Hardi.
“Kalau tahu ada penyitaan, jangan tanda tangan. Karena kalau sudah tanda tangan penyitaan di berkas yang diselipkan, yang rugi konsumen sendiri. Padahal itu tipu daya,” kata Hardi.
Hal ihwal tipu daya ini yang dipersoalkan Salim dan membuatnya menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT TAF. Punya tunggakan dua bulan 24 hari, Salim mengaku didatangi seseorang yang memperkenalkan diri dari PT TAF.
“Pada waktu itu beliau mau membayar tunggakan satu bulan, tidak diperbolehkan dan dijanjikan relaksasi (berupa) pengurangan nominal asal datang ke sini (kantor PT TAF Jember),” kata Rully Effendi, pendamping Salim.
Tidak curiga, Salim pun setuju dan datang ke kantor yang beralamat di Jalan Gajah Mada tersebut. Di sana dia ditemui petugas perusahaan untuk mengurus berkas-berkas administratif dan kemudian diminta menyerahkan kunci mobilnya dengan alasan untuk cek fisik sebagai bagian dari syarat relaksasi. “Beliau kemudian pulang dengan naik taksi,” kata Rully.
Ternyata, dalam proses administrasi di kantor TAF tersebut, menurut Rully, ada berkas yang diselipkan soal proses penyerahan mobil yang dibeli Salim. Belakangan Salim baru tahu bahwa mobilnya telah diambil dan akan dilelang karena telat membayar angsuran kredit.
Menurut Rully, sejak awal Salim tidak punya prasangka buruk apapun. Dia tidak menduga yang datang menemuinya adalah penagih utang. Tidak ada kalimat yang mengarah pada penjabelan atau pengambilan kendaraan secara paksa dalam pertemuan tersebut. Apalagi Salim sendiri siap membayar utangnya.
Persoalan makin runyam, karena Salim harus menyelesaikan tanggungan sebesar Rp 94 juta, dengan Rp 22 juta di antaranya adalah biaya penjabelan. Kontak-sontak Salim menolak. Ia hanya mau membayar sebesar Rp 72 juta, yang terdiri atas Rp 64 juta pinjaman pokok dan Rp 8 juta bunga.
Hardi mengatakan, sebenarnya OJK tidak menerima laporan pengaduan permasalahan tersebut, baik secara fisik maupun melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). “Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak konsumen telah melakukan pengaduan kasus tersebut kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan telah dilakukan upaya mediasi dengan PT TAF, namun belum memperoleh titik terang,” katanya.
Ada beberapa tahapan atau mekanisme yang dapat dilakukan dalam penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan. Pertama, penyelesaian secara internal (internal dispute resolution atau IDR). “Konsumen dapat menyampaikan pengaduan kepada PUJK dan atau OJK untuk memperoleh kesepakatan bersama antara kedua belah pihak,” kata Hardi dalam siaran persnya.
Sebelumnya, konsumen dapat melakukan pengaduan secara langsung melalui sistem APPK atau menghubungi call center OJK 157. “Pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti oleh PUJK paling lambat 20 hari kerja dan dapat diperpanjang dalam hal terdapat kondisi tertentu,” kata Hardi.
Kedua, apabila dalam penyelesaian secara internal tersebut tidak diperoleh kesepakatan antara kedua belah pihak, menurut Hardi, pengaduan tersebut akan menjadi sengketa. “Penyelesaiannya hanya dapat dilakukan oleh pihak eksternal (external dispute resolution atau EDR), yaitu lembaga penyelesaian sengketa atau pengadilan sesuai dengan kewenangannya,” katanya.
Hardi menekankan, OJK menjembatani komunikasi antara kedua pihak dengan mengundang pihak konsumen dan PUJK untuk memperoleh kesepakatan bersama, dengan tetap memperhatikan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Hal ini akan menjadi perhatian bagi OJK dalam memperkuat pengaturan dan pengawasan PUJK baik dari sisi prudential maupun market conduct. Pelindungan konsumen dan upaya preventif juga akan terus dilakukan secara masif melalui kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan indeks literasi masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,” kata Hardi.
Sengketa antara Salim dan PT TAF sendiri akhirnya bisa diselesaikan. Kedua belah pihak sudah sepakat pada angka sebesar Rp 75 juta. [wir]






