Ponorogo (beritajatim.com) – Pelaku penipuan asal Madiun, Wahyuni (39), bisa dijuluki sebagai ratu penipu. Bagaimana tidak? Korbannya sudah terlampau banyak.
Melalui aplikasi MiChat, Wahyuni menjalin kenalan baru. Tak berapa lama kenalan, kenalan itu jadi korbannya.
“Korban dari pelaku ini kebanyakan dari kenalannya di aplikasi MiChat,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia, Senin (26/6/2023).
Modus yang digunnakan pelaku berawal dari dirinya mencari kenalan baru di aplikasi MiChat. Kenalan baru itu pun langsung diajak komunikasi.
Sekiranya komunikasi itu berjalan lancar, pelaku mengajak calon korbannya untuk bertemu di suatu tempat.
“Korbannya random yang bisa diajak komunikasi enak dan mau diajak ketemu,” katanya.
Baca Juga:
Polres Ponorogo Tangkap Ratu Penipu Asal Madiun
Saat kopi darat itulah, pelaku mulai melancarkan aksinya. Yakni meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengambil sesuatu. Setelah ditunggu oleh korban, ternyata sepeda motor dengan pelaku tidak kembali.
“Ada juga pelaku menukar sepeda motornya dengan sepeda motor korban yang lebih bagus,” katanya.
Berdasarkan pengembangan dari Satreskrim Polres Ponorogo, pelaku sudah melaksanakan aksi penipuan itu sebanyak 6 tempat kejadian perkara (TKP). Dengan rincian, 3 TKP di wilayah Ponorogo dan 3 TKP lainnya di wilayah Madiun.
Petugas pun juga mengamankan 5 unit sepeda motor yang masih disimpan di rumah pelaku di Kecamatan Katoharjo Kota Madiun.
“Berhasil kita amankan 5 unit sepeda motor, dengan 3 TKP di Ponorogo dan 2 TKP di Madiun,” katanya.
Untuk diketahui, jajaran Satreskrim Polres Ponorogo menangkap pelaku penipuan bernama Wahyuni (39) warga Kecamatan Katoharjo Kota Madiun. Ada beberapa unit sepeda motor yang berhasil diamankan dari pelaku di rumahnya.
Baca Juga:
Ratusan Warga Tionghoa Ritual ‘Ceng Beng’ di Makam Gus Dur Jombang
Itu hasil dari aksi tipu-tipunya terhadap kenalannya di aplikasi MiChat. Selama melancarkan aksi, Wahyuni melakukannya seorang diri, tanpa bantuan orang lain.
Dengan serangkaian aksi kejahatan yang dilakukannya, Wahyuni harus mendekam di penjara Polres Ponorogo. Untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana kejahatannya, polisi akan menjerat yang bersangkutan dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara yang akan diterima oleh pelaku Wahyuni selama maksimal 4 tahun penjara.
“Kita jerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. [end/beq]






