Kediri (beritajatim.com) – Ratusan warga Desa Ponggok, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri unjuk rasa di depan kantor kecamatan setempat, pada Senin (12/6/2023).
Mereka menuntut penerbitan sertifikat tanah warga Desa Ponggok dan tanah kas desa (TKD) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.
Selain itu, warga juga menolak adanya keberatan dari sejumlah oknum lembaga sosial masyarakat (LSM) terhadap pelaksanaan program PTSL di Desa Ponggok yang dinilai warga justru mengganjal penerbitan sertifikat tanah.
Warga datang ke Kantor Kecamatan Mojo dengan mengendari 10 truk dan sejumlah mobil. Mereka kemudian membentangkan berbagai banner yang berisi tuntutan, sambil berorasi bergantian.
Baca Juga : Bobol Gembok Pagar, Bandit Curanmor Surabaya Resahkan Warga Menur
“Tuntutan kami terkait pemerintah Desa Ponggok yang akan melegalitas tanah kas desa yang syaratnya sudah lengkap, tetapi ada pihak yang merasa keberatan dan mengganjal prosesnya. Orang tersebut bukan warga Desa Ponggok,” tegas Kanir Mustofa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ponggok.
Kanir menjelaskan, pada tahun 2021 pemerintah Desa Ponggok melaksanakan program PTSL. Sebanyak 1.500 bidang tanah yang diajukan ke BPN Kabupaten Kediri untuk penertiban sertifikat, diantaranya TKD.
Tetapi dalam prosesnya, ada sekelompok orang yang mengatasnamakan diri mereka LSM yang keberatan terhadap program tersebut. Alasan mereka, ada dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang oknum Kepala Desa Ponggok serta Ketuan Panitia PTSL.
Dimana, tanah yang akan didaftarkan program PTSL masih dalam sengketa. Kemudian, oknum LSM juga menuding terjadinya dugaan gratifikasi ke oknum BPN Kabupaten Kediri untuk memperlancar pembuatan sertifikat tersebut.
Baca Juga : Warga Ponorogo Temukan Granat Nanas Masih Aktif
Karena keberatan dari oknum LSM tersebut, kata Kanir menyebabkan proses penerbitan sertifikat tanah dalam program PTSL terganjal. Dari 1.500 bidang tanah, baru 200-an sertifikat yang sudah terbit.
“Mereka dari LSM kok bisa mengajukan keberatan, saya juga tidak tahu. Mereka mengaku dari Aliansi Masyarakat Mencari Keadilan. Sebenarnya mandat dari mana dan atas perintah siapa? Katanya atas nama Pak Mahfud. Padahal tidak ada warga kami yang bernama Mahfud,” tanya Kanir.
Warga Desa Ponggok memastikan bahwa Mahfud yang disebut pemberi mandat oknum LSM bukan masyarakat setempat. “Justru apa yang dituntut LSM itu semua warga menolaknya,” tegas Kanir.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua BPD se-Korwil Kecamatan Mojo ini mengakui, adanya iuran dari masyarakat pembiayaan PTSL sebesar Rp650 ribu. Tetapi mereka tidak keberatan, karena sudah menjadi kesepakatan bersama.
Baca Juga : Ratusan Warga Kabupaten Blitar Terserang Demam Berdarah
“Justru masyarakat senang adanya program ini, karena sudah menunggu bertahun-tahun. Karena di Desa Ponggok paling lama, mulai tahun 2021 pengajuan dan terlaksana tahun ini pun belum selesai. Ini yang tidak bisa dibanding-bandingkan dengan desa lain,” terang Kanir.
Terkait adanya iuran dari masyarakat, imbuh Kanir, Panitia Lokal (Panlok) Program PTSL di Desa Ponggok sangat terbuka. Jika ada sisa uang dari iuran, akan digunakan untuk syukuran bersama masyarakat setelah program tersebut selesai.
Sementara itu, dalam aksi di Kantor Kecamatan Mojo, warga Desa Ponggok akhirnya ditemui oleh Camat Mojo dan pihak BPN Kabupaten Kediri. Di hadapan masyarakat, BPN memastikan apabila syarat administrasi yang diajukan oleh Desa Ponggok sudah lolos verifikasi program PTSL.
Baca Juga : Musim Kemarau Tiba, Kapolsek Kejayan Bagikan Air Bersih untuk Warga
Tetapi karena ada pihak yang keberatan, maka BPN belum bisa menerbitkan sertifikat tanah tersebut. Mereka akan melakukan mediasi terlebih dahulu dengan pihak terkait, yakni Desa Ponggok dan LSM yang merasa keberatan.
Usai mendapat penjelasan BPN, warga Desa Ponggok akhirnya membubarkan diri. Tetapi mereka mengancam akan melakukan demo susulan dengan jumlah massa yang lebih besar. Mereka juga akan mencari keberadaan para oknum LSM yang telah mengganjal kemajuan desanya. [nm/ted]






