Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Wonokromo menangkap Aldy (24), pelaku pembobol SDN Ngagel I, Surabaya, Rabu (7/6/2023). Dari keterangan Aldy, ia nekat melakukan pencurian karena terdesak harus membayar hutang.
Kapolsek Wonokromo Kompol Riki Donaire mengatakan, pengungkapan kasus pembobolan itu tak sampai memakan waktu 24 Jam. Selain terekam CCTV, petugas Polsek Wonokromo mencurigai aksi tersebut dilakukan orang sekitar SDN Ngagel I.
“Karena yang dituju langsung ruang perpustakaan. Artinya tersangka sudah mengetahui peta dari lokasi pembobolan,” ujar Riki, Minggu (11/6/2023).
BACA JUGA:
Polsek Gubeng Surabaya Tangkap Komplotan Pencuri Besi Penutup Got
Setelah melakukan penyelidikan, anggota Polsek Wonokromo mencurigai seorang pemuda di Jalan Mustika Baru. Lantaran, mendapatkan informasi dari warga bahwa Aldy terlihat membawa TV LED ukuran 23 inch menggunakan sepeda motor Scoopy miliknya. Petugas pun langsung menuju rumah Aldy dan melakukan pemeriksaan.
“Setelah digeledah, kami menemukan TV LED ukuran 23 inch, 1 set Desktop merk HP core i3 22-DF1XXX, 1 set Desktop merk LG, 1 set Printer merk CANON type TR 4570S, 1 set printer Printer merk HP 415, 1 unit unit CPU merk Simbadda, dan dua tabung LPG yang diambil tersangka,” tutur Riki.
BACA JUGA:
Modus Perbaiki AC di Kos Surabaya, Warga Gubeng Masuk Penjara
Merasa ketahuan, Aldy hanya bisa pasrah mengakui perbuatannya. Petugas Polsek Wonokromo juga memperlihatkan rekaman CCTV aksi pencurian di SDN Ngagel I kepada Aldy. “Total barang yang dicuri Rp23.259.492. Namun belum sempat terjual sudah kami amankan,” tegas Riki.
Dari pengakuan Aldy, ia nekat mencuri karena memiliki hutang sebesar Rp4 Juta yang harus segera dibayar. Ia pun gelap mata dan melakukan aksinya sendirian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara. [ang/suf]






