Surabaya (beritajatim.com) – CA (24) warga Jalan Mojo Klanggru Lor, Gubeng, Surabaya, ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (01/01/2023) lantaran mencuri AC di kos-kosan Jalan Bulak Rukem Timur, Kenjeran.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto menjelaskan jika dalam menjalankan aksinya, CA menyamar sebagai tukang service AC yang mengaku disuruh untuk pemilik kos.
“Jadi dia menyamar sebagai orang suruhan untuk mengganti AC. Pas AC nya diambil lalu pergi dan tidak pernah kembali lagi,” ujar Suroto, Senin (20/02/2023).
Usai mencuri di Bulak Rukem, CA lantas menjual barang hasil curiannya di media sosial facebook dengan harga murah. Anggota Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang mendapatkan laporan dari korban langsung menghubungi CA dan menyamar sebagai sebagai pembeli.
“Setelah serangkaian penyelidikan, tersangka Ditangkap di Jalan Dharmahusada oleh petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli,” imbuh Suroto.
Dari ungkap kasus ini, petugas kepolisian dari Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan satu unit Honda Beat milik pelaku, satu buah tas, dan Unit AC yang belum laku terjual.
“Motifnya standar ya, ekonomi butuh uang untuk hidup. Saat ini kami selidiki berapa lokasi dia mencuri. Kami menduga bukan hanya di Bulak Rukem,” tegas Suroto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara. (ang/ted)
Komentar