Probolinggo (beritajatim.com) – Keluhan dua anggota Satpol PP Kabupaten Probolinggo saat mengamankan demonstrasi di depan gedung DPRD berbuntut peringatan keras dari Bupati Gus dr Mohammad Haris. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) diingatkan agar tidak sembarangan bermedia sosial, terpancing emosi, hingga memicu kegaduhan yang justru merusak kepercayaan publik.
Peringatan itu muncul setelah video keluhan dua anggota Satpol PP saat mengamankan aksi massa pada Rabu (21/10/2026) viral di media sosial. Gus Haris meminta jajarannya lebih berhati-hati dalam bersikap, terutama ketika tindakan atau ucapan mereka berkaitan dengan tugas dan institusi pemerintah.
Gus Haris menekankan bahwa setiap ASN memiliki tanggung jawab menjaga etika, baik saat bertugas maupun ketika berinteraksi di ruang publik.
Saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2026), ia mengingatkan bahwa satu ucapan atau unggahan yang tidak dipikirkan matang-matang bisa memicu polemik lebih luas.
“Jangan sampai satu ucapan, satu unggahan, atau satu tindakan yang tidak terukur justru melahirkan kegaduhan yang tidak perlu dan mencederai kepercayaan masyarakat,” tegas Gus Haris.
Menurutnya, seragam dan jabatan yang melekat pada ASN bukan sekadar simbol kedudukan. Keduanya membawa tanggung jawab karena aparatur pemerintah bekerja dengan amanah dan kepercayaan masyarakat.
“Seragam yang dikenakan bukan sekadar identitas. Jabatan dan fasilitas kedinasan juga bukan semata-mata bentuk kedudukan, melainkan amanah yang bersumber dari kepercayaan rakyat,” ujarnya.
Gus Haris juga mengingatkan bahwa kritik dan demonstrasi tidak boleh dipandang sebagai alasan untuk bereaksi secara emosional. Aspirasi masyarakat merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang harus dihadapi dengan sikap dewasa dan profesional.
“Kritik, aspirasi, sampai aksi demonstrasi harus disikapi secara dewasa dan proporsional,” pesannya.
Ia menilai, persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik justru bisa membesar ketika direspons secara tidak bijaksana. Karena itu, ASN dituntut mampu mengendalikan diri, menjaga tutur kata, serta mempertimbangkan dampak setiap tindakan sebelum menjadi konsumsi publik.
“Jangan sampai persoalan yang bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik justru berkembang menjadi polemik besar karena ketidakbijaksanaan dalam bersikap,” tegasnya.
Tak sekadar mengingatkan, Gus Haris juga menegaskan bahwa dugaan pelanggaran etika dan disiplin ASN akan dievaluasi. Jika terbukti melanggar ketentuan, aparatur yang bersangkutan harus menjalani proses penindakan sesuai aturan.
Penegakan disiplin itu, kata dia, berlaku bagi seluruh jajaran birokrasi tanpa pengecualian.
“Setiap pelanggaran etika dan disiplin akan dievaluasi. Jika memang melanggar ketentuan, harus ditindak sesuai aturan,” pungkasnya. (rap/but)






