RINGKASAN BERITA:
Satgas Pencegahan Haji Nonprosedural menunda keberangkatan 80 WNI di 14 bandara tanah air.
Sebanyak 15 calon jemaah nonprosedural terdeteksi dan diamankan di Bandara Juanda Surabaya.
Bareskrim Polri memproses 95 laporan awal terkait dugaan penipuan paket haji ilegal.
Kemenhaj menegaskan ibadah haji 2026 hanya sah menggunakan visa haji resmi.
Makkah (beritajatim.com) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Nonprosedural resmi menunda keberangkatan 80 Warga Negara Indonesia (WNI) di 14 bandara internasional karena diduga hendak berhaji tanpa dokumen resmi.
Langkah preventif ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari modus penipuan paket haji ilegal yang berisiko memicu pendeportasian hingga sanksi hukum berat di Arab Saudi.
Wartawan beritajatim.com, Muhammad Isnan yang tergabung dalam Media Center Haji (MCH) Kemenhaj RI melaporkan dari Arab Saudi, pengawasan di pintu masuk Tanah Suci saat ini memang semakin diperketat seiring meningkatnya kepadatan jemaah dan tantangan suhu ekstrem yang mencapai 44 derajat Celsius. Pemerintah Arab Saudi secara tegas hanya mengizinkan pemilik visa haji resmi untuk memasuki kawasan Masyair selama fase puncak ibadah.
Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, memerinci bahwa penundaan keberangkatan ini tersebar di beberapa titik krusial.
Bandara Soekarno-Hatta mencatat angka tertinggi dengan 57 penundaan, disusul oleh Bandara Juanda Surabaya sebanyak 15 orang, Bandara Kualanamu 5 orang, dan Yogyakarta International Airport 3 orang.
“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” ujar Tessar dalam keterangannya di Media Center Haji, Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Selain penundaan, petugas juga mengidentifikasi 55 percobaan baru serta dua orang yang menjadi subject of interest untuk ditindaklanjuti.
Sanksi Hukum dan Bahaya Visa Non-Haji
Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menekankan bahwa haji nonprosedural bukan sekadar masalah administrasi, melainkan ancaman keselamatan jemaah.
Setiap tahunnya, terdapat potensi hingga 20 ribu kasus haji tanpa prosedur resmi yang ditawarkan oleh pihak tidak bertanggung jawab melalui visa ziarah, wisata, maupun paket jalur cepat ilegal.
“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,” tegas Rizka.
Dukungan penuh juga datang dari Bareskrim Polri melalui penegakan hukum terhadap biro perjalanan atau oknum yang menjanjikan keberangkatan tanpa antrean. Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, KBP Pipit Subiyanto, mengungkapkan pihaknya telah menerima 95 laporan awal terkait praktik ini.
“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Pipit.
Polri memastikan proses hukum akan terus berjalan, baik melalui pembinaan maupun tindakan tegas terhadap pelaku penipuan yang merugikan calon jemaah secara finansial dan spiritual. [ian/MCH]






