Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 788 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, diusulkan mendapat remisi khusus dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia Tahun 2023.
Bahkan para warga binaan yang akan mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan tersebut, juga sudah diusulkan secara langsung ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum HAM RI).
“Kami usulkan remisi bagi narapidana yang telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan, dan tentunya memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan berlaku,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Seno Utomo, Jumat (4/8/2023).
BACA JUGA:
742 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri 2023
Ratusan warga binaan tersebut nantinya mendapat potongan masa tahanan dengan durasi berbeda, mulai satu hingga enam bulan. “Narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 102 orang, sebanyak 139 orang diusulkan remisi 2 bulan, serta sebanyak 324 orang diusulkan mendapat remisi 3 bulan,” ungkapnya.
“Untuk narapidana yang diusulkan mendapat remisi 4 bulan sebanyak 153 orang, 48 orang diusulkan remisi 5 bulan, dan untuk usulan remisi 6 bulan berjumlah 19 orang,” imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskan, minimal masa hukuman tersebut berlaku bagi warga binaan yang dinilai berkelakuan baik, serta tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa tahanan. “Biasanya keputusan remisi ini baru diketahui pada H-1 perayaan, penyerahan kita lakukan seusai upacara memperingati Hari Kemerdekaan,” jelasnya.
BACA JUGA:
1.465 Warga Binaan Lapas Pamekasan Selesai Jalani Rehab
“Sementara untuk jumlah narapidana yang kita usulkan mendapat remisi umum HUT Kemerdekaan RI tahun ini, lebih banyak dibanding tahun lalu yang tercatat sebanyak 645 orang,” pungkasnya.
Ketentuan remisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Dalam regulasi tersebut dijabarkan warga binaan berhak mengajukan remisi jika sudah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan, serta berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Berdasar Pasal 34 PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas PP Nomor 32 Tahun 1999, terdapat 5 (lima) jenis remisi bagi para warga binaan, yakni remisi umum, remisi umum susulan, remisi khusus, remisi khusus susulan dan remisi tambahan.
BACA JUGA:
Geledah Lapas Pamekasan, BNN dan Kemenkumham Temukan Ini
Remisi Umum diberikan pada Hari Kemerdekaan RI (17 Agustus), remisi umum susulan juga diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana bersangkutan, remisi khusus susulan diberikan pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama dianutnya, serta telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan remisi tambahan, yakni didapat bila narapidana atau anak pidana yang bersangkutan berjasa bagi Negera selama menjalani pidana. Selain itu melakukan perbuatan bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, serta melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas. [pin/suf]






