Sampang (beritajatim.com) – Terhitung hingga akhir November 2022, sebanyak 77 orang Tenaga Kerja Indoensia (TKI) asal Kabupaten Sampang, dipulangkan paksa atau dideportasi dari Malaysia. Penyebabnya, rata-rata para TKI tersebut tidak memiliki dokumen yang sah, namun tetap berada di Malaysia karena bekerja.
Kasi Penempatan Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Sampang, Jaenodin mengatakan, para TKI yang dideportasi itu dipulangkan dari tempat perantauannya yang sebelumnya diamankan oleh polisi setempat. “Dokumen yang tidak lengkap itu terungkap saat diperiksa polisi Malaysia,” terangnya, Rabu 30/11/2022).
Jaenodin menambahkan, setelah ditangkap dan ternyata tidak mengantongi dokumen yang sah, TKI tersebut ditahan. “Proses penaganan bervarisi, ada yang 2 bulan sampai 4 bulan, bahkan ada yang sampai 1 tahun tergantung polisi Malaysia dan kasusnya,” tegasnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”tki-sampang”]
Ia menjelaskan, mayoritas TKI yang dideportasi dari Malaysia tersebut merupakan warga Sampang wilayah Pantai Utara Seperti di Kecamatan Ketapang, Sokobanah, Robatal, Banyuates dan Omben. “Kemungkinan besar yang dideportasi ini melalui jalur yang tidak resmi,” pungkasnya. [sar/suf]






