Ponorogo (beritajatim.com) – Dari total 658 Bacaleg (Bakal calon legislatif) yang mendaftar di KPU Ponorogo beberapa waktu lalu, ternyata ada 632 orang yang statusnya tidak memenuhi syarat atau biasa disingkat menjadi BMS.
Namun, status belum memenuhi syarat itu bukan berarti yang bersangkutan tidak bisa ikut bertarung dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Pasalnya, sesuai dengan regulasi yang ada, KPU Ponorogo masih memberikan waktu untuk melakukan perbaikan dokumen.
“Dari 658 orang yang daftar, hanya ada 26 bacaleg yang memenuhi syarat. Sisanya masih harus memperbaikinya, jika ingin berkontestasi di Pileg 2024,” kata salah satu komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi, Selasa (27/6/2023).
BACA JUGA:
Ada 2 Kades Aktif di Ponorogo Daftar Bacaleg
Masa perbaikan untuk ratusan bacaleg yang belum memenuhi syarat itu cukup panjang. KPU Ponorogo memberikan tenggat waktu perbaikan selama 2 pekan. Yakni dimulai pada tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Perbaikan dilakukan secara online, lewat aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). “Waktu perbaikan, mulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023,” katanya.
Status belum memenuhi syarat yang disematkan oleh KPU Ponorogo terhadap 632 bacaleg itu, dikarenakan adanya syarat -syarat yang belum lengkap atau salah. Seperti belum terlampirnya scan fotokopi ijazah yang dilegalisir atau penulisan namanya salah. Hal tersebut tentunya bakal dilakukan perbaikan oleh ratusan bacaleg itu.
“Saya kasih contoh ya, misalnya ada bacaleg sudah melakukan scan ijazah SMA yang asli, padahal yang dibutuhkan oleh KPU Ponorogo hanya fotokopi legalisir yang di-scan, jadi yang diunggah di Silon tidak yang asli,” pungkasnya. [end/suf]






