Bojonegoro (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro masih melakukan penyelidikan terhadap kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal di wilayah hukumnya, pada Minggu (2/11/2024). Sedikitnya ada 6 pelaku yang kini masih buron.
Sementara, 9 pelaku yang sudah diamankan kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidikan enam pelaku yang sudah dewasa tinggal pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Sedangkan 3 pelaku dibawah umur dalam proses diversi hukum.
“Masih proses penyelidikan (pelaku DPO). Sedangkan pelaku yang anak sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah, Jumat (8/3/2024).
Sementara, 3 tersangka anak dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan korban inisial GRM (18) asal Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro meninggal itu siang tadi menjalani proses sidang dengan agenda diversi. Namun, upaya hukum perdamaian itu gagal, karena keluarga korban tidak memaafkan para pelaku.
Setelah upaya diversi gagal, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Mahendra Prabowo Kusumo Putro yang memimpin sidang kemudian menutup persidangan. Sehingga proses peradilan hukum terus berlanjut. Sidang berikutnya, diagendakan pada Kamis (14/3/2024).
“Kalau musyawarah diversi gagal, otomatis nanti dilaksanakan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan dakwaan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro, Dekri Wahyudi usai persidangan. [lus/but]






