Surabaya (beritajatim.com) – Perceraian merupakan proses hukum yang memerlukan persiapan dokumen yang lengkap dan tata cara yang tepat. Adapun berikut ini berkas yang perlu disiapkan untuk gugatan perceraian serta langkah-langkah mengurus akta cerai di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri.
Berkas-berkas yang Perlu Disiapkan untuk Gugatan Perceraian
1. Surat nikah asli
Dokumen ini merupakan bukti sah bahwa Anda dan pasangan telah menikah.
2. Salinan surat nikah
Siapkan dua salinan yang telah dilegalisir dan bermeterai.
3. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat
Dokumen identitas yang sah diperlukan dalam proses pengajuan.
4. Surat keterangan dari kelurahan Dibutuhkan jika alamat tergugat/termohon tidak diketahui dengan jelas.
5. Salinan Kartu Keluarga (KK)
Sebagai bukti status keluarga saat ini.
6. Fotokopi akta kelahiran anak
Jika memiliki anak, sertakan salinan yang sudah bermeterai dan terlegalisir.
Jika Anda juga mengajukan gugatan harta gono-gini, beberapa dokumen tambahan yang perlu disiapkan meliputi:
– Surat Kendaraan Bermotor (STNK)
– Sertifikat Tanah
– Sertifikat Rumah
– Bukti kepemilikan harta lainnya
Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Agama
1. Pendaftaran putusan perceraian
Setelah perceraian berkekuatan hukum tetap, Pegawai Pencatat Nikah (PPN) wilayah penggugat dan tergugat mendaftarkan putusan perceraian. Jika wilayah perceraian berbeda dengan tempat perkawinan, salinan putusan dikirim ke PPN tempat perkawinan dan dicatat.
2. Panitera memberikan akta cerai
Akta cerai akan diberikan setelah pendaftaran selesai, maksimal 7 hari setelah putusan.
Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Negeri
Prosedur mengurus akta cerai di Pengadilan Negeri meliputi beberapa langkah berikut:
1. Pengiriman salinan putusan pengadilan
Panitera atau pejabat pengadilan mengirimkan salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap kepada pegawai pencatat di tempat perceraian terjadi.
2. Pendaftaran putusan perceraian
Pegawai pencatat mendaftarkan putusan perceraian dalam daftar yang disediakan.
3. Laporan perceraian
Para pihak yang bercerai melaporkan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap kepada instansi pelaksana maksimal 60 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
4. Permohonan penerbitan akta perceraian
Ajukan permohonan dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen berikut:
– Penetapan perceraian dari Pengadilan Negeri
– Fotokopi KTP
– Fotokopi KK
– Akta nikah asli dari pencatatan sipil yang ditarik oleh Disdukcapil setempat
Biaya Mengajukan Gugatan Cerai
Biaya gugatan cerai terbagi menjadi beberapa komponen, mulai dari biaya pendaftaran, proses, panggilan pemohon, meterai, redaksi hingga panggilan termohon. Total biaya berkisar sekitar Rp1 jutaan. [fyi/ian]






