Lumajang (beritajatim.com) – Sebanyak 52.773 warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dinonaktifkan dari daftar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK).
Sebagai informasi, PBIJK merupakan program bantuan sosial dari pemerintah pusat yang menanggung iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Penonaktifan ini terjadi lantaran warga penerima manfaat tidak tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sebelumnya, syarat utama untuk menjadi peserta PBIJK adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kebijakan itu kini mengalami perubahan seiring berjalannya proses pemutakhiran data ke DTSEN yang dilengkapi sistem desil untuk menentukan tingkat kesejahteraan warga penerima manfaat.
Diketaui, desil 1-5 masih termasuk kalangan yang menjadi penerima bantuan sosial PBIJK dari pemerintah. Sedangkan desil 6-10 sudah tidak berhak mendapatkan bantuan sosial.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P2A) Lumajang Indriono mengatakan, penonaktifan BPJS PBIJK langsung dilakukan dari pemerintah pusat sebagai bagian dari pemutakhiran.
Akibatnya, sebanyak 52.700 warga Lumajang dikeluarkan dari daftar PBIJK karena masuk dalam golongan desil 6-10 yang dikategorikan sebagai kalangan masyarakat dengan ekonomi menengah ke atas.
“Jadi, memang ada pemuktahiran dari pemerintah pusat, sehingga ada 52.700 warga yang dinonaktifkan sebagai penerima PBIJK di Lumajang dari kalangan desil 6-10,” terang Indriono, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, saat ini tersisa 358.864 penerima bantuan PBIJK dari yang sebelumnya 411.564 orang.
Indriono mengaku, bagi warga yang menderita penyakit kronis atau memang dalam kondisi urgent masih bisa dilakukan reaktivasi lewat pengusulan dari Dinsos-P2A Lumajang.
“Masih bisa dilakukan reaktivasi dengan kriteria bahwa mereka ini kondisinya memang tidak mampu dan mengalami sakit kronis atau memang dalam kegawatan yang mengancam jiwa. Nah itu bisa dilakukan usulan reaktivasi ke dinas sosial,” tambahnya.
Terhitung sejak awal Februari 2026, sedikitnya sudah ada 100 orang yang sedang diajukan untuk reaktivasi.
Sedangkan, bagi kalangan yang termasuk mampu bisa melakukan pendaftaran mandiri yang bisa langsung aktif tanpa menunggu proses reaktivasi.
“Bagi yang akan diusulkan reaktivasi mereka bisa membawa kelengkapan berkas seperti KTP, KK dan surat keterangan berobat atau rujukan, termasuk surat keterangan tidak mampu,” ungkap Indriono. (has)






