Lumajang (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial TR (34), warga Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan atas kasus rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Kejadian memilukan ini mengguncang warga setempat karena perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak 10 kali sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Korban, yang kini masih berusia 13 tahun dan duduk di kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP), sebelumnya melaporkan ayah kandungnya sendiri atas tindakan keji tersebut. Aksi bejat ini akhirnya terungkap dan ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dari Polres Lumajang.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro Abimanyu menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan pelaku sejak awal Mei 2025. “Ini untuk pelaku sudah diamankan sejak 3 Mei 2025, dan baru ditetapkan penahanan di tanggal 4, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya ketika dikonfirmasi, Minggu (11/5/2025).
Menurut keterangan resmi pihak kepolisian, selain korban dan pelapor, ada empat orang saksi yang juga sudah menjalani proses pemeriksaan. Pemeriksaan menyeluruh ini menjadi bagian dari upaya untuk melengkapi berkas perkara agar segera bisa dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Dalam penanganan kasus ini, korban juga telah menjalani pemeriksaan psikologis di Surabaya untuk mengetahui sejauh mana dampak trauma yang dialaminya. Proses pendampingan psikologis akan terus berlanjut guna membantu pemulihan kondisi mental korban pascakejadian.
“Jadi ini untuk korban, pelapor dan sudah diperiksa juga, ada empat orang yang jadi saksi. Selanjutnya ini masih melengkapi berkas-berkas. Untuk pemeriksaan di psikolog, korban sudah di bawa ke Surabaya,” ungkap Ipda Untoro lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya perlindungan terhadap anak, terutama dari kekerasan seksual yang bisa saja terjadi dalam lingkungan keluarga sendiri. Pihak berwenang mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui tindakan mencurigakan di sekitarnya. [has/suf]






