Lumajang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, memastikan layanan kesehatan bagi masyarakat yang dikeluarkan dari daftar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) tetap harus berjalan.
Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan ulang terhadap mereka yang dikeluarkan dari daftar PBIJK.
Sebab, banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa kepesertaan BPJS-PBIJK nya secara tiba-tiba dihentikan oleh pemerintah.
“Terjadi beberapa waktu lalu ketika mereka yang sakit kemudian kaget dengan BPJS nya dihentikan oleh pemerintah pusat,” terang Indah, Rabu (18/2/2026).
Sebelumnya, proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan pemerintah pusat menyebabkan 52.700 warga Lumajang dinonaktifkan dari daftar BPJS-PBIJK.
Sebagai informasi, sebelumnya syarat utama untuk menjadi peserta PBIJK adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kebijakan itu kini mengalami perubahan seiring berjalannya proses pemutakhiran data ke DTSEN yang dilengkapi sistem desil untuk menentukan tingkat kesejahteraan warga penerima manfaat.
Diketahui, desil 1-5 masih termasuk kalangan yang menjadi penerima bantuan sosial PBIJK dari pemerintah.
Bagi kalangan desil 6-10 sudah tidak berhak mendapatkan bantuan sosial karena masuk kategori masyarakat dengan kelas ekonomi menengah ke atas.
Indah mengaku, kalangan desil 1-5 yang kepesertaanya dinonaktifkan masih bisa mengusulkan pengaktifan ulang lewat Pemkab Lumajang.
Sedangkan, bagi yang tergolong mampu atau berada di kelompok desil 6-10 masih harus dilakukan penilaian riil secara ekonomi.
“Jadi, alau diluar itu, desil 1-5 kita akan cek kondisi riil secara ekonomi. Kemudian, kalau dia memang berhak mendapatkan dan secara ekonomi memang tidak berkemampua yang seharusnya masuk desil 1-5 kita akan perbaiki, evaluasi data kemiskinan itu,” ucap Indah.
Indah menyebut, proses pengaktifan ulang kepesertaan PBIJK juga akan dilakukan terhadap warga yang tengah menderita penyakit kronis.
Sebab, kalangan itu sangat membutuhkan perhatian. Utamanya, bagi mereka yang sangat bergantung dengan layanan PBIJK untuk pengobatan karena tidak mampu secara finansial.
Bahkan, Indah menyebut, meski tergolong mampu sekalipun, penderita penyakit kronis akan sangat membutuhkan PBIJK untuk meringankan beban biaya pengobatan.
“Misalnya begini, selama ini dia rutin cuci darah dan itu dibiayai oleh BPJS-PBI, kemudian dihentikan maka kita akan evaluasi itu untuk kita usulkan kalau dia memang benar secara ekonomi tidak mampu,” katanya.
“Kalaupun memang secara ekonomi kemudian mampu, mereka yang selama ini harus rutin cuci darah itukan mahal ya. Jadi lama-lama itu bisa memiskinkan orang, nah itu akan kembali kita evaluasi,” ungkap Indah. (has/ian)






