Madiun (beritajatim.com) – Total sudah 50 tugu perguruan silat di wilayah Kabupaten Madiun yang dibongkar secara sukarela oleh warga perguruan silat. Jumlah itu mulai dikeluarkannya imbauan terkait pembongkaran perguruan silat hingga Jumat (15/9/2023).
Teranyar, ada tiga tugu perguruan silat di wilayah Kecamatan Geger Kabupaten Madiun yang dibongkar oleh warga perguruan silat. Yakni di Desa Sultan Agung Desa Kertobanyon, Desa Sangen, serta di pinggir Jalan Raya Madiun-Ponorogo masuk Desa Sangen. Ketiga tugu yang ebrada di fasilitas umum itu dibongkar pada Jumat (15/9/2023).
Pembongkaran tugu ini dilaksanakan secara selektif dan berdasarkan prioritas, terutama tugu yang berdiri pada fasilitas umum di pinggir jalan Raya Ponorogo-Madiun yang merupakan jalan Nasional yang saat ini terdampak dengan adanya proyek pelebaran jalan.
Baca Juga: Pilpres 2024, Papera Jombang Siap Menangkan Prabowo Subianto
“Pembongkaran ini dilakukan untuk memastikan peraturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Madiun tetap terjaga,” ujar Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo,Jumat (15/9/2023).
Sebelumya pihak Polres Madiun telah berkoordinasi dengan pihak terkait dan memberikan kesempatan kepada pemilik tugu untuk secara sukarela membongkar sendiri tugu miliknya.
Anton mengatakan, pihaknya mengapresiasi masyarakat yang sudah dapat mengerti, menyadari dan menerima terhadap pembongkaran tugu.
“Langkah-langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Madiun,” terang AKBP Anton.
Baca Juga: Jenazah PMI Korban Tawuran Pesilat di Taiwan Tiba di Trenggalek, Ribuan Anggota PSHT Melayat
Pembongkaran tugu tersebut disaksikan oleh Komandan Kodim 0803 Madiun, Pejabat Utama Polres Madiun, perwakilan PUPR Provinsi Jatim, Camat Geger, Kapolsek Geger, Danramil 0802/Geger, Kades Kertobanyon, Sub Rayon PSHT Desa Kertobanyon dan Kades Sangen.
Hal tersebut merupakan bentuk kesadaran masyarakat atas himbauan Bakesbangpol Jatim dan Perda Kabupaten Madiun nomor 4 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. [fiq/ian]






