Pacitan (beritajatim.com) – Kegagalan 45 desa dari total 172 desa di Kabupaten Pacitan mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II memicu sorotan serius dari Komisi I DPRD setempat. Keterlambatan pengajuan administrasi hingga mendekati batas akhir menjadi penyebab utama tidak terserapnya anggaran tersebut, sehingga DPRD Pacitan meminta seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) untuk lebih peka dan responsif terhadap dinamika kebijakan pemerintah pusat.
Anggota Komisi I DPRD Pacitan, Bagus Surya Pratikna, menilai kondisi ini harus menjadi pelajaran penting bagi Pemdes. Menurutnya, keterlambatan memahami aturan dan kurang cepatnya proses pengajuan administrasi menjadi kunci tidak terserapnya anggaran pembangunan tersebut.
Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan bahwa Pemdes perlu memahami filosofi kebijakan pusat yang menuntut percepatan penyerapan anggaran.
“Desa harus peka terhadap kebijakan pemerintah pusat dan harus menangkap perubahan dengan cepat. Ini harus jadi pelajaran bagi semuanya, Terlebih Menteri Keuangan Purbaya tidak suka ada uang yang mengendap lama di Bank,” ujar Bagus.
Bagus merinci, rata-rata setiap desa kehilangan sekitar Rp 200 juta akibat tidak terserapnya Dana Desa Tahap II. Nilai tersebut sangat berarti bagi pembangunan desa, pelaksanaan program kearifan lokal, maupun pemberian insentif kader dan pemberdayaan.
Ia mengakui, problem ini tidak hanya terjadi di Pacitan. Setelah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), diketahui kabupaten lain juga mengalami nasib serupa.
“Dari 172 desa di Pacitan tinggal 45 yang tidak cair. Kita tidak sedang mencari siapa yang salah, namun setelah kita berkoordinasi dengan DPMD, Kabupaten lain juga ada yang bernasib sama,” tambahnya.
Meski demikian, Pemerintah Daerah tidak bisa berbuat banyak terkait kegagalan pencairan yang disebabkan oleh kebijakan pemerintah pusat, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 81 tahun 2025.
Bagus Surya Pratikna menegaskan bahwa ke depan, perlu adanya harmonisasi dan koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah desa, DPMD, dan DPRD sebagai lembaga pengawas.
“Ke depan perlu lebih teliti dan cepat. Aturan bisa berubah. Pemdes, OPD terkait seperti DPMD, dan DPRD harus memperkuat koordinasi,” tegasnya. [ada/beq]







1 Komentar
kondisi dilapangan tidak sesederhana itu bos, daripada menjadi asumsi liar dimasyarakat yang sebagian tidak sesuai fakta, mbok ayo duduk bersama, diskusi, kami siap