Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak tiga warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan mendapat amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025. Amnesti ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang memberikan pengampunan kepada 1.178 warga binaan di seluruh Indonesia.
Ketiga warga binaan yang menerima amnesti tersebut masing-masing berinisial JO (22) dengan vonis 9 tahun, SB (32) dengan vonis 1 tahun 4 bulan, serta UA (24) yang menjalani pidana selama 19 tahun. Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Pamekasan.
“Proses pemberian amnesti dilakukan melalui tahapan verifikasi ketat berdasar kriteria yang ditetapkan pemerintah, dan amnesti ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang memberikan pengampunan kepada 1.178 warga binaan se Indonesia, tiga di antaranya di Pamekasan,” kata Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Pamekasan, Maulidy Rasjad, Senin (4/8/2025).
Maulidy menyebut, amnesti ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kelompok rentan dalam upaya menghadirkan keadilan bermartabat. SB, salah satu penerima amnesti, merupakan pengguna narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun. Karena bukan pengedar, SB masuk kategori yang layak menerima amnesti.
“Sementara JO dan UA menerima amnesti karena termasuk dalam kategori narapidana dengan kebutuhan khusus, yaitu penyandang gangguan jiwa. Status gangguan jiwa keduanya dibuktikan melalui surat keterangan dari dokter spesialis dan rekam medis yang sah, serta terverifikasi yang menjadi salah satu syarat mutlak dalam proses amnesti,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa amnesti tidak diberikan secara sembarangan. Warga binaan yang sedang menjalani pelanggaran disiplin berat alias register F, memiliki perkara lain, merupakan residivis, atau pelaku tindak pidana berat seperti korupsi, kekerasan seksual, dan terorisme, tidak termasuk dalam penerima amnesti.
Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani, menyambut baik kebijakan ini dan menilai bahwa amnesti tersebut menunjukkan sisi humanis dalam sistem pemasyarakatan nasional.
“Pemberian amnesti ini bukan sekadar pengampunan, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap kondisi khusus yang dialami oleh warga binaan. Hal ini merupakan bagian dari keadilan yang lebih bermartabat,” jelasnya.
“Oleh karena itu, terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto. Amnesti ini menjadi bukti bahwa negara tidak tinggal diam, negara hadir, peduli dan berkomitmen terhadap kelompok rentan, termasuk yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan,” sambungnya.
Pihak Lapas kini tengah menyelesaikan proses administrasi pencabutan status pidana terhadap ketiga warga binaan tersebut. “Jika seluruh prosedur telah rampung, ketiga warga binaan ini akan segera bebas dan kembali ke tengah masyarakat,” tegas Syukron.
“Tidak kalah penting, langkah ini sekaligus dapat menjadi tonggak penting dalam transformasi pemasyarakatan yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif, serta nilai-nilai kemanusiaan,” pungkasnya. [pin/beq]






