Makkah (beritajatim.com) – Jemaah haji perempuan yang mengalami siklus haid saat memasuki jadwal Tawaf Ifadah tidak perlu merasa khawatir atau takut ibadahnya tidak sempurna, karena terdapat berbagai keringanan (rukhsah) dalam hukum Islam yang menjamin kelancaran rukun haji tersebut.
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2026 menegaskan bahwa jemaah perempuan memiliki waktu yang cukup panjang di Makkah untuk menyelesaikan seluruh kewajiban ibadah secara tenang dan sah.
Tahun ini pemerintah mengusung tagline “Haji Ramah Perempuan, Disabilitas, dan Lansia” karena komposisi jemaah perempuan mencapai 56 persen.
Tingginya angka jemaah wanita ini disikapi Kemenhaj dengan menyiagakan 11 pembimbing ibadah perempuan dan 8 konsultan ibadah atau mushrif dinni dari unsur Bu Nyai khusus di Daerah Kerja (Daker) Makkah.
Kasi Bimbad dan KBIHU Daker Makkah PPIH Arab Saudi 2026, Erti Herlina, menjelaskan bahwa para ulama telah menyiapkan fikih yang dinamis bagi perempuan.
Tawaf Ifadah merupakan satu-satunya rukun yang mensyaratkan kesucian, namun jemaah tetap diberikan pilihan hukum yang mempermudah sesuai kondisi darurat.
Tiga Opsi Keringanan Tawaf Ifadah
Bagi jemaah perempuan yang berhalangan saat masa tinggal di Makkah mulai habis namun belum melaksanakan Tawaf Ifadah, Erti Herlina merinci tiga pilihan solusi fikih:
“Yang pertama pasti ketika dia situasinya normal. Ketika dia haid, dia selesai lontar jumroh, dia tidak bisa melakukan langsung tawaf ifadah. Tapi dia harus menunggu dulu sampai suci,” jelas Erti Herlina.
Langkah ini menjadi prioritas utama bagi jemaah yang masih memiliki waktu tinggal lama di Arab Saudi.
Opsi kedua berlaku jika waktu keberangkatan pulang sudah mendekat namun jemaah belum juga suci. “Ketika memang haidnya itu sudah mendekati hari-hari akhir, silakan memilih waktu jam berapa dia memastikan bahwa darah itu tidak keluar. Maka dia boleh melaksanakan tawaf,” tambah Erti.
Opsi ketiga merupakan kondisi paling darurat, yakni jika jemaah harus pulang ke tanah air keesokan harinya namun masih dalam keadaan haid. “Maka ada ulama yang memperbolehkan dia bisa melaksanakan tawaf ifadoh, tetapi dia memastikan bahwa darah tidak keluar ketika dia sedang melaksanakan tawaf ifadoh,” tegasnya.
Strategi Haji Qiran dan Edukasi Siklus
Selain keringanan pada Tawaf Ifadah, jemaah gelombang kedua yang sudah tiba di Makkah namun mengalami haid hingga menjelang keberangkatan ke Arafah diperbolehkan melakukan perubahan niat.
“Maka diperbolehkan untuk mengubah niatnya dari Haji Tamatuh menjadi Haji Qiron. Bedanya apa? Haji Tamattuq mendahulukan Umroh, lalu Haji. Nah, kalau Haji Qiron adalah Haji dulu, baru Umroh,” papar Erti.
Kemenhaj juga mengimbau jemaah perempuan agar lebih disiplin dalam mencatat siklus haid mereka dan tidak terburu-buru menggunakan obat penunda haid tanpa pengawasan medis.
Penggunaan obat tersebut diperbolehkan selama di bawah anjuran dokter, namun memahami kalender pribadi jauh lebih disarankan agar jemaah bisa mengambil waktu Tawaf Ifadah tepat setelah fase Aqabah untuk keamanan ibadah.
Petugas pembimbing ibadah di setiap sektor terus melakukan visitasi masif guna mengedukasi jemaah bahwa kondisi haid tidak mengurangi kesempurnaan haji. “Sempurna, haid itu dari Allah. Ibadah haji juga panggilan dari Allah. Tidak ada yang sulit semuanya,” tutup Erti Herlina. [ian/MCH]






