Ponorogo (beritajatim.com) – Sebanyak 3.044 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) di Kabupaten Ponorogo kembali direaktivasi oleh Kementerian Sosial. Dari jumlah tersebut, 589 peserta merupakan penderita penyakit kronis yang diprioritaskan untuk kembali memperoleh jaminan layanan kesehatan.
Reaktivasi ini menjadi kabar baik bagi ribuan warga yang sempat dinonaktifkan pada Januari 2026. Proses tersebut difasilitasi langsung oleh Dinas Sosial dan P3A Ponorogo agar hak layanan kesehatan masyarakat miskin tetap terjamin melalui program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial dan P3A Ponorogo, Masun, menjelaskan dari total 33.700 peserta PBI-JKN yang sempat dinonaktifkan pada Januari lalu, sekitar 10 persen kini telah kembali aktif.
“Total ada 3.044 PBI-JKN yang sudah kembali aktif, terdiri dari 589 penderita penyakit kronis dan 2.455 reaktivasi reguler. Ini sekitar 10 persen dari 33.700 yang sempat dinonaktifkan Januari lalu,” jelas Masun, Rabu (4/3/2026).
Ia menuturkan, perubahan status kepesertaan PBI-JKN tidak terlepas dari dinamika pembaruan data kesejahteraan sosial berbasis desil. Sistem desil yang digunakan pemerintah bersifat dinamis, sehingga memungkinkan adanya kenaikan maupun penurunan kategori ekonomi masyarakat.
“Perubahan desil ini sangat dinamis, bisa naik dan turun. Yang masuk kategori PBI-JKN adalah desil 1 sampai 5,” terangnya.
Penerima PBI-JKN termasuk dalam kategori desil 1 hingga 5 atau kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah. Karena sifatnya dinamis, sebagian peserta dapat terhapus dari kepesertaan ketika terjadi perubahan data sosial ekonomi.
Masun menambahkan, masyarakat yang ingin mengajukan reaktivasi tidak perlu datang langsung ke kantor Dinas Sosial dan P3A. Pengajuan cukup melalui kantor desa atau kelurahan setempat agar proses lebih mudah dan efisien.
“Cukup melalui kantor desa atau kelurahan, tidak perlu ke Dinas Sosial. Tapi untuk penyakit kronis harus melampirkan surat dari rumah sakit,” tegasnya.
Selanjutnya, berkas pengajuan akan diverifikasi secara daring oleh Dinas Sosial dan P3A, Pusdatin Kemensos, serta BPJS Kesehatan untuk memastikan validitas data dan ketepatan sasaran bantuan.
“Kemensos memberi waktu kurang lebih enam bulan untuk proses reaktivasi ini,” pungkas Masun. [end/beq]






