Pamekasan (beritajatim.com) – Sedikitnya terdapat 22 nama yang tercatat sebagai Badan Adhoc PPK/PPS di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, menjalani Pergantian Antarwaktu (PAW).
Jumlah tersebut merupakan personil yang dipersiapkan untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Pamekasan, meliputi Badan Adhoc PPK, PPS, Sekretariat PPS hingga Tenaga Pendukung PPK.
“Sejak dilantik dan dikukuhkan pada Januari 2023 lalu, terdapat 22 nama personil badan adhoc PPK maupun PPS sudah menjalani proses PAW,” kata Komisioner KPU Pamekasan, Fathor Rochman, Rabu (20/12/2023).
Pria yang menjabat sebagai Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) di KPU Pamekasan, menyampaikan alasan singkat proses PAW personil badan adhoc.
Baca Juga: KPU Pamekasan: Berita Hoaks Jadi Tantangan Terberat Pemilu 2024
“Proses PAW ini dijalani personil badan adhoc PPK maupun PPS karena beragam alasan, baik karena alasan pribadi maupun karena adanya pelanggaran kode etik,” ungkapnya.
Namun pihaknya enggan menjelaskan alasan secara detail tentang pelaksanaan PAW badan adhoc. “Prinsipnya mereka mundur karena alasan pribadi, juga ada yang terbukti melanggar kode etik,” jelasnya, singkat.
Baca Juga: KPU Pamekasan: Pers Berperan Penting Sajikan Informasi Publik
“Namun yang pasti, proses PAW ini juga sudah kita laksanakan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. Artinya mereka diganti oleh personil yang berada di daftar tunggu (antre) berdasar hasil rekrutmen,” tegasnya.
Proses PAW tersebut meliputi 3 orang Badan Adhoc PPK kecamatan Kadur dan Pagantenan, serta sebanyak 6 orang Badan Adhoc PPS di Kecamatan Galis, Larangan, Pademawu, dan Pasean.
Selain itu juga termasuk sebanyak 7 orang sekretariat PPS di Kecamatan Batumarmar, Larangan, Kadur, Pasean, dan Proppo. Sebanyak 5 orang sekretariat PPK di Kecamatan Pagantenan, Pakong, dan Waru, serta 1 orang tenaga pendukung PPK di Kecamatan Pamekasan. [pin/ted]






