Surabaya (beritajatim.com) – Petugas Satpol PP Kota Surabaya menyegel sebanyak 21 unit kamar di Rusunawa Romokalisari, Senin (3/6/2024) hari ini.
Penyegelan itu dilakukan karena penghuni kamar menunggak membayar sewa. Sekaligus, menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 2 Tahun 2010, Tentang Pemakaian Rumah Susun.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya Agnis Juistityas mengatakan, sebelum dilakukan penyegelan petugas telah mengirim surat peringatan. Kepada penghuni unit rusun tersebut.
“Bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya petugas melayangkan surat peringatan. Satpol PP juga memberikan surat pemberitahuan dan pemanggilan, tetapi yang bersangkutan tidak datang,” papar Agnis Juistityas, Senin (3/6/2024).
Agnis menjelaskan, dari 21 unit kamar disegel itu 6 kamar sudah dalam keadaan kosong tidak ada satu pun barang tertinggal. Sementara 15 sisanya terdapat barang perabotan, lalu dikosongkan oleh petugas.
“Teknis pengosongan ini kami membuka terlebih dahulu unit kamarnya. Kalau pun kuncinya sudah diganti penghuni rusun. Maka kami lakukan buka paksa,” rincinya.
Dalam proses pengosongan itu, kata Angnis, juga disaksikan oleh perangkat RT – RW dan kelurahan. Katanya, barang – barang dikeluarkan pintu kamar disegel.
“Kami lakukan penyegelan. Dengan pemasangan stiker pelanggaran dan ‘police line’ ,” tegas Agnis.
Sementara, pihak Kepala UPTD Rusun Disperkim Kota Surabaya, Adinda Setyoningrum turut menegaskan, penertiban dengan penyegelan dan pengosongan kamar itu, akan terus di gencarkan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan kepada tiap-tiap penghuni rusun. Terkait pembayaran sewa maupun ditempati atau tidaknya rusun yang selama ini telah mereka sewa,” ungkap Adinda.
Dari situ, Adinda menyampaikan bahwa sekarang ini banyak daribwarga Surabaya yang antre mendaftar untuk dapat tinggal di rusun. Sehingga ke depan, akan terus melakukan pengecekan dan penindakan rutin.
“Kami akan lakukan monitoring, kami juga akan berkoordinasi dengan pihak paguyuban baik RT maupun RW kepada para penghuni rusun, kami harap para penghuni rusun untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku,” pungkasnya. [ian]






