Kediri (beritajatim.com) – Satlantas Polres Kediri Kota menindak 20 bus jurusan Surabaya – Tulungagung yang melakukan pelanggaran lalu lintas di Kediri. Selama dua bulan terakhir ada 20 bus yang menorobos lampu merah dan ngeblong melalui jalur terlarang.
Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Andhini Puspa mengaku, totalnya ada 20 bus yang melakukan pelanggaran di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Dari jumlah itu paling banyak Po Harapan Jaya dan Bagong. “Didominasi pelanggaran marka atau rambu yang biasa kita sebut ngeblong,” kata Andhini Puspa, Selasa (2/4/2024).
Pelanggaran ini mayoritas terjadi di simpang empat Kaliombo (Baruna), simpang empat alun-alun, dan paling banyak berada di simpang empat Bandar Ngalim.
Selain itu, mereka juga kerap memangkas melalui jalur terlarang seperti jalan Pemuda dan Joyoboyo atau alun-alun, terutama di jam-jam sore atau malam.
Satu bulan terakhir, pihaknya memberikan sanksi tambahan dengan memperpanjang durasi sidang menjadi satu bulan. Ini untuk memberikan efek jera bagi para sopir dan perusahaan otobus. “Satu bulan terakhir kita berikan tambahan sanksi untuk sidangnya kita perlama menjadi satu bulan seharusnya dua minggu,” tambahnya.
Andhini bahkan tak segan akan menyita bus jika masih ketahuan melanggar. “Nanti apabila terlalu cepat kita tambah jadi satu bulan. Kalau memang dalam jangka waktu satu bulan masih juga melanggar, mau tidak mau kendaraan yang kita sita,” tegasnya. [nm/suf]






