Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati, mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan data pribadi sebagai langkah memperkuat pencegahan kejahatan digital.
Menurutnya, regulasi di tingkat daerah diperlukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan data yang berujung pada pinjaman online ilegal, judi online, hingga penipuan siber.
“Data pribadi hari ini adalah aset yang sangat berharga. Jika sampai bocor, masyarakat bisa menjadi sasaran berbagai kejahatan, mulai dari pinjol ilegal, judi online, hingga penipuan digital lainnya. Karena itu, masyarakat harus lebih berhati-hati dan jangan mudah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas,” kata Lilik di Surabaya, Rabu (8/7/2026).
Lilik mengatakan kebocoran data pribadi menjadi salah satu faktor yang memicu meningkatnya berbagai kejahatan digital. Dia berpandangan, penguatan literasi digital harus berjalan seiring dengan hadirnya regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Perlu ada aturan perlindungan terhadap data pribadi yang benar-benar konkret sampai pada level Perda. Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki landasan yang jelas untuk melakukan edukasi, pencegahan, koordinasi lintas sektor, serta memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman kejahatan digital,” ujarnya.
Menurut legislator daerah pemilihan Surabaya itu, pinjaman online ilegal dan judi online kini telah berkembang menjadi persoalan sosial yang berdampak terhadap kondisi ekonomi masyarakat dan ketahanan keluarga. Korban kejahatan digital, kata dia, tidak hanya mengalami kerugian finansial, tetapi juga tekanan psikologis hingga konflik dalam rumah tangga.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan harta, ketenangan, bahkan masa depan keluarganya hanya karena data pribadinya disalahgunakan. Perlindungan data harus menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat secara menyeluruh,” tegasnya.
Fraksi PKS DPRD Jatim juga mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat kewaspadaan terhadap penyalahgunaan data pribadi. Lilik berharap pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga pengurus RT dan RW dapat bersinergi meningkatkan edukasi mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan NIK, PIN, kata sandi, nomor rekening, maupun kode OTP.
“Perlindungan data pribadi tidak bisa hanya menjadi tugas pemerintah. Dibutuhkan kolaborasi semua pihak agar masyarakat semakin terlindungi dari berbagai bentuk kejahatan digital,” pungkasnya.[asg/ted]






