Pasuruan (beritajatim.com) – Dua pelaku, pencurian dan penadah satwa liar berupa burung Merak diamankan Polsek Prigen Pasuruan.
Pencuri burung Merak tersebut mengambilnya dari kandang yang terletak di dalam hotel Kaliandra Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Diketahui keduanya yakni Bukhan (54) warga Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Bukhan sendiri berperan sebagai pencuri dan merupakan pegawai Kaliandra bagian penjaga hewan merak.
Baca Juga:
https://beritajatim.com/peristiwa/polsek-prigen-garuk-enam-psk-di-wilayah-pesanggrahan-pasuruan/
Sedangkan pelaku lainnya yakni bernama Warto (55) warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Warto sendiri berperan sebagai penadah dari hasil curian burung merak.
“Mulanya pelaku Warto mendapat pesanan terkait hewan merak dari orang yang gak dikenal. Kemudian Warto menyampaikan pesan ini kepada Bukhan yang merupakan karyawan penjaga merak,” kata Kapolsek Prigen, AKP Sugiyanto, Sabtu (25/3/2023).
Sugiyanto menambahkan perjanjian pencurian ini dilakukan sekitar bulan Juni 2022 lalu. Setelah dijanjikan sebuah uang dari hasil jualan Bukhan pun memasuki kandang dan mengambil empat ekor anakan burung merak.
Kemudian Bukhan memasukkan keempat ekor anakan burung merak kedalam dua karung goni, dengan masing masing karung berisi dua ekor merak. Berlanjut, Bukhan kemudian memberikan keempat ekor merak kepada Warto di daerah persawahan Desa Dayurejo.
[berita-terkait number=”2″ tag=”pencurian-pasuruan”]
Keempat ekor burung merak tersebut kemudian dijualnya di parkiran wisata jendela langit kepada orang tak dikenal. Dari hasil penjualannya Warto mendapat uang sebesar Rp 6.000.000 dengan satu ekornya dijual Rp 1.500.000.
“Uang itu kemudian dibagi dengan pelaku Bukhan sebesar Rp 2.000.000 dengan masing-masing ekornya diberi Rp 500.000. Lalu Warto masih mengantongi uang sebesar Rp 4.000.000,” lanjut Sugiyanto.
Setelah mendapatkan uang keduanya kemudian membelanjakannya menjadi sebuah jaket dan juga sarung. Dimana kedua barang tersebut kini menjadi barang bukti dan diamankan Polsek Prigen.
Akibat perbuatan dua orang ini pihak Kaliandra mengalami kerugian hingga Rp 80.000.000. Sedangkan keduanya dikenakan pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP. (ada/ted)






