Sidoarjo (beritajatim.com) – Sebanyak 19 kasus narkoba dengan total 25 tersangka berhasil diungkap Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo selama Maret 2026. Mayoritas tersangka yang diamankan berperan sebagai kurir dan pengedar dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, menyampaikan pengungkapan ini sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Selama Maret 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus dengan 25 tersangka. Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sidoarjo,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya sabu seberat 235,79 gram, 52 butir ekstasi, serta ganja seberat 408,66 gram.
Menurut Christian, jika dikalkulasikan, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 387 juta.
Dalam sejumlah kasus menonjol, polisi mengungkap berbagai modus peredaran narkoba, mulai dari sistem ranjau hingga transaksi langsung atau cash on delivery (COD). Para tersangka umumnya mendapatkan barang dari jaringan yang saat ini masih dalam pengejaran atau berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Salah satu pengungkapan terjadi pada 5 Maret 2026 di wilayah Tulangan. Seorang tersangka berinisial AH diamankan di dalam rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku berperan sebagai kurir yang menerima sabu dari seorang DPO untuk diedarkan di wilayah Sidoarjo.
Kasus lain pada 9 hingga 10 Maret 2026 mengungkap jaringan peredaran sabu dan ganja yang melibatkan tiga tersangka di wilayah Sidoarjo. Mereka mengaku mendapatkan pasokan dari jaringan lain untuk diedarkan kembali dengan imbalan tertentu.
Pengungkapan juga dilakukan pada 13 Maret 2026 di wilayah Tarik serta 26 Maret 2026 di kawasan Sarirogo, dengan modus serupa, yakni peredaran melalui sistem ranjau dan transaksi langsung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara hingga pidana mati.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” tegasnya. [isa/beq]






