Jember (beritajatim.com) – Belasan ribu mahasiswa memperebutkan kuota delapan ribu beasiswa dari Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“Ada 17.351 orang dari 150 perguruan tinggi negeri dan swasta yang mendaftar hingga penutupan pendaftaran pada 10 Juli 2025,” kata Kepala Dinas Pendidikan Jember Hadi Mulyono, Sabtu (19/7/2025).
Saat ini Pemkab Jember sedang memverifikasi data para calon penerima. “Khususnya yang kita konsentrasikan saat ini adalah verifikasi data yang dikeluarkan perguruan tinggi,” kata Hadi.
Pemkab Jember menyampaikan data calon penerima yang masuk untuk dicek kembali oleh perguruan tinggi masing-masing. “Kami ingin tahu bahwa data-data yang sudah di-upload oleh mahasiswa benar-benar yang dari masing-masing perguruan tinggi,” kata Hadi.
Mahasiswa asal Jember peraih medali dalam Pekan Olahraga Provinsi Jatim akan menerima beasiswa juga. “Mereka termasuk penerima dari kategori jalur prestasi non akademik,” kata Hadi.
Program beasiswa ini dinamakan Cinta Bergema atau Beasiswa Bupati Jember untuk Generasi Masa Depan. Selain mendapat uang untuk pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) sesuai nominal di kampus masing-masing, penerima beasiswa akan memperoleh uang saku atau biaya hidup Rp 500 ribu setiap bulan.
Ada enam kategori penerima beasiswa, yakni kategori prestasi, guru dan perangkat desa, afirmasi ekonomi, santri, kompetisi, dan kategori khusus. Kategori afirmasi ekonomi adalah kategori untuk mahasiswa berlatar belakang kurang mampu.
Sebelumnya, di hadapan Komisi D DPRD Jember, pada rapat dengar pendapat, Senin (30/6/2025), Hadi menyatakan seleksi beasiswa menggunakan prinsip OTAK. “Obyektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan.” katanya.
Program beasiswa ini sudah dilaksanakan Pemkab Jember sejak masa pemerintahan Bupati Faida yang dilanjutkan Bupati Hendy Siswanto. Dari yang dulu maupun yang sekarang, setiap tahun ada evaluasi, karena kondisi masing-masing mahasiswa setiap tahun juga berubah.
“Artinya semuanya adil, tidak ada yang diistimewakan ataupun diutamakan. Semuanya berhak, baik yang baru maupun yang lama,” kata Hadi.
“Sebagai contoh, misalnya jalur prestasi. Di tahun pertama, IPK-nya 3,5 sehingga berhak mendapatkan di tahun berikutnya. Tapi tidak menutup kemungkinan yang tahun pertama IPK 3,5, di tahun kedua enggak sampai 3,5, otomatis tidak memenuhi persyaratan,” kata Hadi. [wir]






