Ponorogo (beritajatim.com) – Satu personel Polres Ponorogo berinisial BT resmi diberhentikan tidak dengan hormat, setelah mangkir dari tugas selama 162 hari kerja tanpa keterangan. Upacara pemecatan dilakukan di halaman Mapolres Ponorogo, Kamis (15/5) kemarin, dipimpin langsung Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo.
BT yang berpangkat brigadir polisi diketahui tidak hanya sekali dua kali absen. Dia telah menjalani proses panjang sebelum keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH dijatuhkan. Wakapolres Ponorogo Kompol Gandhi Darma Yudanto menyampaikan bahwa upaya pembinaan telah dilakukan secara maksimal.
“Sidang indisipliner sudah lebih dari satu kali. Kemudian dilanjutkan sidang kode etik. Bahkan yang bersangkutan sempat mengajukan banding ke Polda Jatim, namun ditolak,” ungkap Kompol Gandhi, Jumat (16/5/2025).
BT mulai bergabung di Polres Ponorogo akhir 2023. Sebelumnya yang bersangkutan bertugas di Polres Bangkalan, Polres Pacitan, dan Polres Sumenep. Sayangnya, dalam catatan dinasnya, BT juga beberapa kali menjalani sidang pelanggaran kedisiplinan.
Ketidakhadirannya selama berbulan-bulan disebut karena alasan sakit. Namun menurut Kompol Gandhi, alasan itu tidak cukup kuat.
“Kalau sakit, Polri punya mekanisme cuti. Kita juga fasilitasi layanan kesehatan bagi anggota yang benar-benar membutuhkan. Tapi BT tidak memanfaatkan itu dan lebih memilih meninggalkan tugas,” tegasnya.
Langkah tegas ini, lanjut Kompol Gandhi, merupakan wujud komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan hukum di internal kepolisian. Ini juga menjadi bagian dari kebijakan Kapolri untuk membentuk Polri yang Presisi, transparan, dan berkeadilan.
“Pemberhentian ini bukan sekadar hukuman. Tapi juga bentuk pembelajaran dan peringatan bagi anggota lainnya, bahwa disiplin adalah fondasi utama dalam pengabdian,” pungkasnya. [end/aje]






