Bondowoso (beritajatim.com) – Pengurus Harian Ijen Geopark (PHIG) Bondowoso menegaskan bahwa regulasi daerah tentang kopi dan kebudayaan menjadi kekuatan strategis dalam menghadapi revalidasi UNESCO Global Geopark.
Anggota PHIG Bondowoso, Ahmad Sofyan, mengatakan bahwa konsep geopark tidak hanya bertumpu pada geodiversity, tetapi juga biodiversity dan culture diversity. Ketiganya terintegrasi dalam pendekatan edukasi sebagai roh utama pengelolaan geopark.
“Kekuatan edukasi Bondowoso sudah berjalan melalui muatan lokal, modul pembelajaran, hingga game edukasi,” ujarnya, Minggu (15/2/2026).
Ia menyebut, Dinas Pendidikan telah mengembangkan berbagai program literasi kepada peserta didik, termasuk literasi kopi sebagai identitas daerah. Langkah tersebut dinilai sejalan dengan prinsip geopark yang menempatkan pendidikan sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan.
Sofyan mengungkapkan, sebelumnya kopi Bondowoso belum dimasukkan sebagai situs geopark. Salah satu faktor yang menguatkan saat ini adalah keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang kopi.
Menurutnya, Perda tersebut menjadi nilai tambah karena secara regulatif memperkuat posisi kopi sebagai identitas daerah.
“Perda tentang kopi di Indonesia hanya Bondowoso yang punya. Sekarang juga sudah ada Perda tentang kebudayaan. Ini menjadi koefisien penting saat revalidasi,” katanya.
Ia menegaskan, implementasi kedua regulasi itu harus dimunculkan dalam dossier pengajuan sebagai klausul penguatan identitas. Dalam konteks positioning dan diferensiasi, aspek budaya dinilai memiliki peran krusial.
Di sektor kebudayaan, PHIG mendorong percepatan penetapan busana khas atau pakaian adat Bondowoso, termasuk batik khas daerah. Penetapan formal dinilai penting agar memiliki dasar kuat dalam proses asesmen.
Selain itu, warisan budaya tak benda seperti Singo Ulung, Topeng Konah, Remo Sutinah, hingga kesenian Pojien perlu diidentifikasi dan didokumentasikan secara sistematis.
Dalam konteks kopi, Sofyan menekankan pentingnya penggunaan nama ‘Kopi Bondowoso’ sebagai identitas umum. Saat pengajuan sebelumnya, muncul pertanyaan mengapa yang diangkat bukan kopi rakyat atau kopi PTPN.
“Karena di Bondowoso ada kopi, maka identitasnya adalah Kopi Bondowoso. Bukan kopi PTP, bukan kopi rakyat, tapi nama umum yang mewakili semuanya,” ujarnya.
Hal serupa juga berlaku pada penamaan tari petik kopi. Tarian tersebut terdapat di Bondowoso, Situbondo, dan Jember dengan perbedaan gerak dan istilah. Arahan Komite Nasional Indonesia, kata Sofyan, adalah menggunakan istilah general ‘Tari Petik Kopi’ sebagai payung utama.
“Turunannya boleh ada, seperti Tari Molong Kopi, Tari Goyang Kopi atau apapun itu. Tetapi secara umum yang disepakati dalam situs Ijen Geopark adalah Tari Petik Kopi,” jelasnya.
Sofyan optimistis, dengan penguatan regulasi, konsistensi edukasi, serta identifikasi budaya yang lebih sistematis, Bondowoso memiliki modal kuat untuk menghadapi proses revalidasi mendatang. [awi/suf]






