Jakarta (beritajatim.com)- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sebuah regulasi yang membuka peluang bagi negara untuk menyita harta hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelakunya.
Pembahasan tersebut saat ini masih berada pada tahap awal, yakni penyusunan naskah akademik oleh Komisi III DPR RI. Tahapan ini menjadi fondasi penting sebelum masuk ke perumusan pasal-pasal dalam RUU Perampasan Aset.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa arah kebijakan RUU ini tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan pelaku, melainkan menitikberatkan pada pemulihan kerugian keuangan negara akibat kejahatan bermotif ekonomi.
“Penegakan hukum ke depan tidak cukup hanya memenjarakan pelaku. Yang lebih penting adalah bagaimana negara bisa mengembalikan kerugian keuangan yang timbul dari tindak pidana,” ujar Sari, dikutip dari kanal YouTube TVR Parlemen, Sabtu (17/1/2026) melansir portal resmi Nahdlatul Ulama Minggu (18/1/2026)..
Dua Skema Perampasan Aset
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset mengatur dua model utama perampasan harta hasil kejahatan, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Model pertama, conviction based forfeiture, dilakukan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku. Skema ini sejatinya sudah dikenal dalam sistem hukum Indonesia, meski pengaturannya tersebar di berbagai undang-undang.
Sementara itu, model kedua yakni non-conviction based forfeiture menjadi perhatian utama dalam RUU ini. Skema tersebut memungkinkan negara merampas aset hasil kejahatan tanpa adanya putusan pidana terhadap pelaku.
“Konsep non-conviction based forfeiture ini yang selama ini belum diatur secara khusus dalam sistem hukum nasional. Karena itu, RUU ini menjadi sangat penting,” kata Bayu.
Syarat Ketat Perampasan Aset Tanpa Vonis
Dalam draf naskah akademik, perampasan aset tanpa putusan pidana tidak bisa dilakukan sembarangan. Mekanisme ini hanya dapat diterapkan dengan syarat dan kriteria tertentu.
Beberapa kondisi yang memungkinkan penerapan non-conviction based forfeiture antara lain, apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. Selain itu, skema ini juga dapat digunakan ketika perkara pidana tidak dapat disidangkan karena alasan hukum tertentu.
RUU ini juga mengatur bahwa perampasan aset tetap dimungkinkan apabila terdakwa telah diputus bersalah dengan kekuatan hukum tetap, namun kemudian ditemukan aset hasil kejahatan yang sebelumnya belum dirampas. Adapun nilai aset yang dapat dirampas minimal Rp1 miliar.
Ketentuan tersebut dirancang untuk memastikan proses perampasan aset tetap berada dalam koridor hukum, menjunjung prinsip kehati-hatian, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Pembahasan RUU Perampasan Aset dinilai sebagai langkah strategis DPR dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana serius lainnya, sekaligus memperbesar peluang negara untuk mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan. [aje]






