Kediri (beritajatim.com) – Inilah 14 syarat dan ketentuan sayembara nama stadion baru di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Sayembara nama stadion baru ini diadakan oleh Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito) melalui akun instagram pribadinya @dhitopramono.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti sayembara nama stadion baru di Kabupaten Kediri, bisa melihat 14 syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
Perlu untuk diketahui, sayembara itu merebutkan total hadiah uang tunai sebesar Rp22,5 juta. Melalui akun instagramnya, Mas Dhito berharap, nama stadion baru di Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan itu memberi dampak positif terhadap masyarakat.
Baca Juga : Mas Dhito Adakan Sayembara Nama Stadion, Ini Syaratnya
“Seperti yang sudah saya sampaikan saat ground breaking stadion ini, nama stadion akan di sayembara kan, ” tulis Mas Dhito dalam unggahnya.
Berikut syarat dan ketentuan sayembara Stadion Baru Kabupaten Kediri :
1. Peserta merupakan warga negara Indonesia (WNI).
2. Lomba ini tidak dipungut biaya.
3. Nama stadion yang diusulkan sebaiknya mengandung filosofi dan unsur Kabupaten Kediri.
Baca Juga : Eri Cahyadi Ajak Warga Surabaya Kibarkan Bendera Palestina di Stadion GBT saat FIFA Matchday
4. Nama stadion yang diusulkan maksimal empat kata.
5. Nama stadion tidak mengandung unsur pornografi maupun melanggar undang-undang yang berlaku.
6. Dikirimkan melalui tautan s.id/SayembaraNamaStadionKediri atau kirim surat ke Kantor Dinas Perkim Kab. Kediri, Jl. Panglima Sudirman No. 143 Kediri.
Baca Juga : Shin Tae-yong Puji Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya
7. Paling lambat tanggal 1 Juli 2023 pukul 23.59 WIB sudah diterima panitia.
8. Setiap peserta hanya dapat mengirimkan satu nama stadion. Nama stadion yang diusulkan belum pernah dipakai pada branding apapun.
9. Jika ada nama usulan yang sama akan diambil usulan yang paling dahulu masuk.
10. Peserta lomba bukan merupakan ASN
Baca Juga : Kualitas Rumput Stadion Supriyadi Blitar Dinyatakan Layak Dijadikan Kandang Arema
11. Panitia berhak menggugurkan karya nama apabila diketahui tidak sesuai dengan kriteria lomba.
12. Hasil dari lomba menjadi hak milik Pemkab Kediri.
13. Penggunaan nama stadion menjadi keputusan Pemkab Kediri dan tidak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun.
Nama stadion baru yang diusulkan peserta bisa dikirim melalui tautan s.id/SayembaraNamaStadionKediri atau kirim surat ke Kantor Dinas Perkim Kabupaten Kediri di Jl. Panglima Sudirman No 143 Kediri, paling lambat 1 Juli 2023 pukul 23.59 WIB diterima panitia. [nm/ted].






