Sumenep (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menyatakan telah menerima surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat yang berisi saran perbaikan terhadap temuan 13 anggota panitia pemungutan suara (PPS) Pilkada 2024 yang menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol).
“Iya, kami telah menerima surat dari Bawaslu berisi saran perbaikan untuk 13 anggota PPS yang terdaftar di SIPOL. Kami segera membahas dan mengkaji surat Bawaslu tersebut,” kata Komisioner KPU Sumenep, Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat, Rafiqi, Jumat (31/05/2024).
Ia menjelaskan, sebenarnya pada saat seleksi administrasi, pihaknya telah melakukan pencermatan dan pengecekan. Bagi yang diketahui tercatat di SIPOL, maka dicoret dan dinilai tidak memenuhi syarat.
“Waktu seleksi administrasi itu, ketika kami cek ketahuan ada di SIPOL, ya langsung tidak diloloskan. Langsung kami ganti,” ujarnya.
Sedangkan terkait 13 anggota PPS yang lolos meski tercatat di SIPOL sesuai temuan Bawaslu, Rafiqi berdalih bahwa itu temuan baru yang tidak diketahui sebelumnya.
“Karena itu, untuk menentukan langkah selanjutnya, kami akan rapatkan di tingkat komisioner. Yang pasti surat dari Bawaslu berisi saran perbaikan itu pasti kami tindak lanjuti,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Sumenep menemukan sebanyak 13 anggota panitia pemungutan suara (PPS) Pilkada serentak 2024 yang namanya terdaftar di SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Belasan anggota PPS tersebut telah dilantik oleh KPU Sumenep.
Temuan itu berdasarkan laporan masyarakat serta ‘tracing’ Bawaslu. Versi Bawaslu, sesuai aturan, seseorang yang namanya tercantum di SIPOL sebagai pengurus maupun anggota partai politik kemudian mendaftar sebagai jajaran penyelenggara Pemilu, maka seharusnya, secara administratif dinyatakan tidak memenuhi syarat. [tem/beq]






