Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 121 sekolah negeri di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan, dipimpin kepala sekolah (kapsek) dengan status Pelaksana Tugas alias plt.
Dari total tersebut, sebanyak 4 sekolah merupakan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), sedangkan 117 sekolah lainnya merupakan Sekolah Dasar (SD) yang masih dipimpin oleh Plt kepala sekolah.
Kondisi tersebut menunjukkan masih banyaknya posisi kepala sekolah definitif yang belum terisi di lingkungan Disdikbud Pamekasan. Akibatnya, untuk menjaga keberlangsungan tata kelola dan pelayanan pendidikan, pemerintah menunjuk pejabat berstatus Plt hingga proses pengisian kepala sekolah definitif dapat dilakukan.
Kondisi tersebut mengharuskan langkah konkrit untuk memacu akselerasi penataan mutu sektor pendidikan di daerah, sehingga ratusan posisi pimpinan pada satuan pendidikan tersebut harus segera diisi kapsek definitif dalam waktu dekat.
“Saat saat ini seluruh tahapan verifikasi berkas dan pemenuhan administrasi penetapan kepala sekolah definitif sedang digenjot oleh tim internal dinas, kalau berjalan mulus sesuai dengan timeline yang dijadwalkan,” kata Kepala Disdikbud Pamekasan, Akhmad Basri Yulianto, Selasa (30/6/2026).
Tahapan yang tertuang dalam jadwal tersebut, diperkirakan rampung pada Juli 2026 mendatang. “Seluruh rangkaian prosesnya sudah berjalan on the track sesuai dengan timeline yang ditetapkan,” ungkapnya.
“Kami sangat optimistis penyerahan SK (Surat Keputusan) bagi seluruh kepala sekolah definitif yang baru ini bisa tuntas ditetapkan sebelum batas waktu atau tenggat yang dicanangkan oleh Bapak Bupati,” tegasnya.
Memang keberadaan Plt kapsek memiliki peran penting dalam memastikan kegiatan belajar mengajar, administrasi sekolah, serta pengelolaan lembaga pendidikan tetap berjalan normal. Namun penempatan kepala sekolah definitif dinilai menjadi kebutuhan agar kepemimpinan sekolah lebih optimal dan memiliki kepastian dalam menjalankan program-program pendidikan.
Hanya saja hal itu harus segera dilakukan langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengisi jabatan kepala sekolah definitif, sehingga seluruh satuan pendidikan memiliki kepemimpinan yang lebih stabil dan mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Pamekasan. [pin/kun]

as a preferred source on Google




