Ringkasan Berita:
- Sebanyak 12 gending tradisional Banyuwangi resmi memperoleh sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal.
- Sertifikat diserahkan Kementerian Hukum RI dalam acara Campus Call Out di ITB.
- Legalitas tersebut menjadi perlindungan hukum terhadap budaya tradisional Banyuwangi.
- Banyuwangi disebut menjadi daerah paling progresif dalam inventarisasi budaya lokal di Jawa Timur.
Banyuwangi (beritajatim.com) – Sebanyak 12 lagu dan musik tradisi asli Kabupaten Banyuwangi resmi mengantongi Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan secara serentak dalam acara Campus Call Out (CCO) yang digelar di Institut Teknologi Bandung (ITB), Selasa (12/5/2026). Surat pencatatan diterima secara simbolis oleh perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan pencatatan KIK bukan sekadar administrasi formalitas, melainkan bentuk perlindungan hukum terhadap identitas budaya daerah di tengah arus globalisasi.
“Negara hadir untuk memastikan bahwa identitas bangsa, termasuk tradisi lisan dan musik dari daerah seperti Banyuwangi, memiliki perlindungan hukum yang kuat. Kita ingin membangun ekosistem di mana inovasi modern dan warisan leluhur berjalan beriringan,” ujar Andi Agtas.
Sebanyak 12 gending tradisional Banyuwangi yang resmi tercatat sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) meliputi Gendhing Keok-Keok, Gendhing Kembang Waru, Gendhing Gurit Mangir, Gendhing Erang-Erang, Gendhing Embat-Embat, Gendhing Podho Nonton, Gendhing Sekar Jenang, Gendhing Gurit Jawa, Gendhing Santri Moleh, Gendhing Thetel-Thetel, Gendhing Kusir-Kusir, dan Gendhing Layar Kemendhung.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyampaikan rasa syukur atas pencatatan kekayaan budaya tersebut. Menurutnya, legalitas tersebut semakin mengukuhkan posisi Banyuwangi sebagai daerah yang aktif melindungi dan menginventarisasi budaya lokal.
“Ini sekaligus mengukuhkan posisi Banyuwangi sebagai daerah yang paling progresif dalam menginventarisasi kekayaan lokalnya di bawah naungan Kanwil Kemenkum Jatim,” kata Ipuk.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, khususnya UPT Taman Budaya Jawa Timur, yang telah membantu proses pencatatan KIK Banyuwangi.
“Kami sampaikan terima kasih kepada Disbudpar Provinsi Jatim, khususnya UPT Taman Budaya Jawa Timur yang banyak membantu kami untuk bisa mencatatkan KIK wilayah Kabupaten Banyuwangi,” imbuhnya.
Banyuwangi disebut menjadi salah satu daerah penyumbang karya budaya terbesar di Jawa Timur dalam program pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal tersebut.
Keberhasilan itu juga turut membawa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur meraih penghargaan khusus atas upaya mendorong sembilan daerah, termasuk Banyuwangi, Tuban, hingga Madura, dalam perlindungan budaya lokal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, mengatakan pihaknya akan terus melakukan pencatatan terhadap aset budaya daerah sebagai bentuk perlindungan hukum dan penguatan identitas budaya nasional.
“Jawa Timur adalah gudang budaya, dan Banyuwangi adalah salah satu permata terbesarnya yang harus terus kita lindungi,” ungkap Haris.
Melalui pencatatan KIK tersebut, masyarakat adat Banyuwangi kini memiliki perlindungan berupa jaminan hak moral dan ekonomi, pencegahan klaim sepihak oleh pihak luar, serta penguatan database kekayaan intelektual nasional yang terintegrasi di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). [alr/beq]






